KETENTUAN UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
1.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
Ø Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
Ø Industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Ø Kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian.
Pasal
2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
Ø Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli
suatu produk.
Ø Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan
agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam
pembangunan industri.
Ø Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni:
Ø Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ø Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
Ø Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
Ø Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
Ø Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah
pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
3.
Pengaturan industri
Fungsi
dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat
terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan
berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk.
4.
Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam
hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai
tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini
adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan
industri besar.
Mengenai
keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan
tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15
peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi Industri
Mengenai
teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang
usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang
dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi
yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan
teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri
Berkaitan
dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri
adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan
mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud
untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang
termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan
konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal
18 UU no5 tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam
hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang
bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk
meningkatkan mutu dari produk industri.
5.
Wilayah industri
Wilayah
pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan
suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan
produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu
ini).
Industri
Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri
kecil.
6.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang
Industri
Penyerahan
kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri
diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan
duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di
antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
7.
Ketentuan pidana
Dalam
hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984
dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan
uu no.5 tahun 1984.
Tanggapan :
Kita sudah mengetahui bahwa di indonesia sudah mempunyai hukum perindustrian, jadi jika ada yang melanggar perindustrian akan mendapatkan sanksi, sanksi tersebut sudah tercantun dalam undang undang tentang perindustrian. Maka dari itu pemerintah harus berperan aktif dalam mensosialisasikan tentang hukum industri yang sudah ada di indonesia ini, supaya tidak ada lagi yang dapat melanggarnya. Jika masih ada yang melanggar, balik lagi ke diri masing masing
Studi Kasus:
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Menurut saya PT Sumber Jaya Makmur bersalah dikarenakan tidak mengantongi surat izin usaha industri, sehingga tidak ada penetapan standar yang baik dan pengecekan kadar alkohol yang sesuai untuk dikonsumsi. apalagi miras yang dibuat sangat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang tersedia.
Sumber terkait:
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
http://yossyagung.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-industri-pengertian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar