1. Pengertian Hak Merek
Terkait dengan berbagai kasus
merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri.
Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15
tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa”.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada
juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
·
Rumusan dari H.M.N. Purwo Sutjipto,
S.H., bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu
dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
·
Rumusan dari Prof. R. Soekardono, S.H., bahwa
merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau
menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang
dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
·
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat,
sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan
komentar bahwa tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu
merek dagang.
Pengertian secara umum adalah
suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk
suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor
untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai
hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian
tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Indonesia adalah negara hukum dan
hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk
mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang
banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu
ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional.
Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional
tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU
Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000
Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam
kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right,
Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang
ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia
sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang
baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24
pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan
meningkatnya perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang
dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus merek. Perkembangan sengketa
merek di dunia semakin ramai yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal
yang menimbulkan konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang
menyebabkannya diantaranya :
·
Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga
pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk
digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
·
Pemilik merek terkenal belum atau tidak
mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek maka
pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan
Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”.
Dengan adanya aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang
mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang
ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan
tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01
untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Selama masa berlakunya UU No. 21
Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam dunia
perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang telah berkembang dan berubah
dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi yang tertuang dalam
Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh sekali. Untuk
mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu itu
mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992) sebagai
pengganti UU No.21 tahun 1961.
2. Jenis-jenis Merek
Merek dibagi menjadi 3 jenis,
yaitu
a.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
b.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
c.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
3. Fungsi Pendaftaran Hak
Merek
Pendaftaran hak merek dapat
diajukan oleh seseorang, beberapa orang dan badan hukum. Berikut fungsi
pendaftaran hak merek:
·
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas
merek yang didaftarkan.
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenis.
4. Penyebab Hak Merek Tidak
Dapat Didaftarkan
Berikut beberapa penyebab hak
merek tidak dapat didaftarkan:
·
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad
baik.
·
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
5. Kasus Nasional
Kasus antara extra joss dan
enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos
(PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta
pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada
ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara
khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan
perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini
merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”:
botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15
agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis
barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga
didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara
selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di
mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi
energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan negeri niaga Jakarta
pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua produk ini memiliki
kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono,
mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi
seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal
kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut
profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya
ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata
jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar
kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada
produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan
timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh
pabrik yang sama. Lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang
tidak sejenis, Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki
persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu
tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek
maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra
joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi”
dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro
Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan
distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran
sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra
joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira
bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat
pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan
tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK
extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut.
Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan
gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta
dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK
tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja
iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama
pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di
ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal
pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa
adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari
2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya
novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan
marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai
barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk
membantahnya.
Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka
harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran
serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah didaftarkan pada Direktorat
Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di
Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong
serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat
unruk dikatakan sebagai merek terkenal.
Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon
Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan
Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005.
Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di
tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu
huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public
domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada
pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena
UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan
pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan
tidak meniru.
Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim
sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss
adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet.
Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.
Saran :
Kasus hak merek antara extrajoss dengan enerjos
adalah seharusnya pihak dari enerjos, tidak mengikuti nama yang sama dengan
merek yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, pihak dari enerjos mungkin harus
lebih kreatif memilih nama merek. Dengan demikian, masyarakat/konsumen yang
membeli/memakai produk tersebut, tidak keliru dengan pihak yang
sebelumnya. Di sisi lainnya, pemerintah juga harus lebih selektif dalam
perizinan. Karena seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan izin terhadap produk
enerjos yang mempunyai nama merek sama dengan extrajoss.
Tanggapan :
Seiring banyaknya produk produk diluar sana, maka
kita harus tahu bawha diluar sana sudah ada undang undang yang mengatur merek.
Maka sebab itu untuk membuat merek pada suatu produk yang baru bukan lah hal
yang mudah, sehingga banyak orang sering memiripkan merek produknya tersebut.
Karena sudah ada sanksi dan undang undang yang berlaku ini memungkinkan supaya
tidak ada orang yang meniru merek merek yang sudah ada dipasaran.
Studi Kasus :
Studi kasus Hak Merk
Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan
jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda
sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi
Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari
atasan belum turun. "Rencana
tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis
produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model
maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga
bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian
diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik
orang lain.
Keterangan Beda Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa.
Keterangan Beda Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa.
Kesimpulan :
PT Tossa Shakti bersalah,
karena PT Tossa Shakti menggunakan nama Krisma dimana nama sebelumnya bernama
Karisma 125 dan Supra X sebagai dua jenis produk keluaran mereka yang sudah
terlebih dahulu menjadi trade mark dan digunakan oleh pihak Honda untuk
produk-produk keluarannya. PT Tossa Shakti juga menggunakan model yang sama seperti motor keluaran
Honda. Jadi, PT Tossa Shakti tidak hanya menjiplak nama dan trade mark dari Honda,
tetapi juga menjiplak model motor Honda.
Sumber :
hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
BalasHapusbukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?
inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.
Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.
thenk ya om ^_^
BalasHapus