A. Pengertian Paten
Sebelum
membicarakan paten lebih jauh kita perlu mendefinisikan beberapa istilah yang
akan digunakan dalam tulisan ini. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pendapat
agar tidak menimbulkan salah pengertian.
Yang
dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat
berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses
atau hasil produksi.
Penemu
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Pemegang
paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang
tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
B. Penemuan
Suatu
penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan
tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu.
Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :
·
Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten,
atau
·
Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten
telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang
memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah
diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan
penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan penemuan tersebut.
Hal-hal yang tidak dapat diberi hak
paten yaitu:
·
Penemuan tentang proses atau hasil produksi
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
·
Penemuan tentang metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan
dengan metode tersebut.
·
Penemuan tentang teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
C. Jangka Waktu Paten
Paten diberikan
untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat
dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Hak khusus pemegang
paten. Pemegang paten memiliki hak khusus untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
·
dalam hal paten produk : membuat, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
·
dalam hal paten proses : menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam (a).
Pengumuman
permintaan paten
Kantor
paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan
pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman
dilakukan :
·
Delapan belas bulan setelah tanggal
penerimaan permintaan paten;atau
·
Delapan belas bulan setelah tanggal
penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan
dengan hak prioritas.
·
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan
:
·
nama dan alamat lengkap penemu atau yang
berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
·
judul penemuan
·
tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam
hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana
permintaan paten yang pertama kali diajukan
·
abstrak
·
klasifikasi penemuan
·
gambar (bila ada)
D. Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
·
Selama tiga tahun berturut-turut pemegang
paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum
terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran
untuk tahun yang ketiga tersebut.
·
Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya
tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun
kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada
akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan
belas tersebut.
Hak menggugat
Jika
suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas
paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang
melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk
sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
E. Beberapa Bidang Usaha Yang Dipengaruhi Paten
Berikut ini akan diuraikan mengenai beberapa
bidang usaha yang akan memperoleh keuntungan dengan adanya UU paten
nasional.
a.
Konsumsi
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang besar, yang terdiri dari berbagai suku bangsa.
Setiap suku bangsa memiliki bahasa dan makanan khasnya masing-masing.
Keanekaragaman makanan khas ini bila dimanfaatkan secara optimal akan sangat
menguntungkan. Bilamana untuk setiap makanan khas tersebut dibuatkan paten
(yang disesuaikan agar tidak sama dengan makanan khas aslinya) maka kita
mungkin akan dapat memiliki restoran-restoran waralaba yang mampu bersaing
dengan restoran-restoran waralaba dari luar negeri, seperti misalnya Kentucky
Fried Chicken, PizzaHut, Burger King, dan sebagainya.
Paten
tersebut dapat diterapkan untuk proses pengolahan makanannya, namun demikian
agar proses pengolahan makanan ini dapat dipatenkan, ia haruslah tidak sama dengan
proses pengolahan makanan aslinya. Misalnya saja bila dalam proses pengolahan
makanan aslinya hanya menggunakan dua belas bahan, maka dalam proses pengolahan
makanan yang dipatenkan kita dapat mengurangi ataupun menambah jumlah bahan
yang akan diolah tersebut.
b.
Kerajinan
Suatu
paten dapat pula diterapkan untuk produk-produk kerajinan, misalnya kerajinan
ukiran, kursi, batik, dan sebagainya. Paten tersebut misalnya mengenai model
(pola), bahan, ataupun teknik khusus yang digunakan dalam pembuatan kerajinan
tersebut. Dengan adanya paten ini, maka perusahaan-perusahaan Indonesia mampu
lebih berperan di dunia internasional, sehingga tidak terjadi bahwa produk yang
hanya ada di Indonesia, namun patennya dipegang oleh negara lain, misalnya
paten untuk rotan Indonesia dipegang oleh Jerman dan Singapura.
c.
Industri komputer
Dalam
era informasi saat ini, maka kemajuan dalam bidang teknologi komputer
(perangkat keras dan perangkat lunak) sangatlah berperan. Untuk saat ini suatu
negara yang mampu menguasai teknologi ini akan memiliki peluang yang lebih
besar untuk memperoleh pendapatan tinggi. Untuk dapat memajukan bidang ini,
adanya kepastian hukum tentang produk ataupun proses sangatlah diperlukan.
Dengan
telah dikeluarkannya UU tentang paten nasional, maka negara Indonesia
berpeluang untuk menghasilkan sejumlah produk atau proses unggulan di bidang
teknologi komputer.
Kemampuan bangsa Indonesia di bidang ini (perangkat lunak komputer) tidak perlu
diragukan lagi. Karena pada saat negara tetangga lain belum menguasainya, kita
telah mampu menguasainya. Sebagai contoh pada sekitar tahun 1980-an, di
Indonesia telah berhasil dibuat sebuah program komputer yang sekelas dengan
program Norton Utilities (program utilitas komputer yang sangat populer) yang
ada pada saat itu. Namun oleh karena belum adanya UU paten, maka program
tersebut tidaklah mampu memberikan pendapatan kepada pembuatnya. Mereka yang
memerlukan program tersebut hanya perlu menuliskan perintah penyalinan untuk
memperoleh program tersebut tanpa membayar, yaitu perintah COPY (untuk sistem
operasi DOS).
Dengan
adanya paten, diharapkan situasi seperti yang disebutkan di atas, tidak lagi
ada, karena hal ini akan sangat merugikan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Sebab
bila hal tersebut berlanjut, bukan tidak mungkin, orang-orang yang memiliki
kemampuan di bidang teknologi komputer ini akan berpindah ke negara yang lebih
menghargai hasil karyanya, misalnya saja Amerika Serikat, ataupun bila ia tidak
pindah ke negara lain, ia akan menggunakan kepandaiannya untuk hal-hal yang
tidak produktif, misalnya membuat virus komputer.
Sedang untuk bidang perangkat keras komputer,
saat ini kita telah memiliki produk-produk yang memiliki kualitas yang baik dan
telah diakui dunia internasional misalnya monitor komputer. Dengan adanya UU
paten, kita mungkin akan dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru yang akan
lebih mampu memberi nilai tambah kepada produk-produk yang kita hasilkan,
sehingga kita tidak lagi berperan sebagai perakit, namun lebih kepada
perancang.
Tanggapan :
Perkembangan kehidupan yang berlangsung
cepat, utamanya di bidang ekonomi, mendorong semakin diperlukannya pemberian
perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual,
khususnya di bidang paten. Dengan adanya UU tentang Paten Nasional kita
akan bisa mewujudkan lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya kegiatan
penelitian yang menghasilkan penemuan dan pengembangan teknologi yang sangat
diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga bukan tidak
mungkin, bila suatu saat kita akan memiliki lembaga-lembaga riset yang memiliki
reputasi internasional. Adanya UU tentang paten nasional juga perlu dibarengi
kemauan dan kemampuan aparat dalam menegakkan UU tersebut sehingga apa yang
ingin dicapai oleh UU tersebut dapat terlaksana. Dalam UU tentang paten
nasional perlu pula mencakup mengenai hukuman dan sanksi bagi pihak-pihak yang
melanggar UU tersebut.
Studik
Kasus :
Hak Paten Mesin
Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj
merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat
Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun,
tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini
menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj
menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam
dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj
pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan
terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan
ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut,
Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding
dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten
sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan
prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang
tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi
busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder
dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana
harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin
yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya
catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini
telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu
India. Dari kasus diatas dapat
dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah
penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya
menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen
HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk
perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan
penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan
awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak
berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal
tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Kesimpulan :
Semoga kedepannya
tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya
pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi
permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang
bersangkutan. Dalam kasus diatas seharusnya kita bisa mengetahui, bila
kita sudah menemukan sesuatu yang baru alangkah baiknya kita langsung
mematenkan penemuan itu, supaya tidak ada lagi pembajakan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar