Senin, 25 Mei 2015

Ulasan Skripsi Mengenai Penerapan TQM dalam Hubungan Kerja Sama antara PT Nestle Indonesia dengan Penyalur Kemasan Guna Menjamin Kualitas Produk

Sumber Terkait dari Ikhsan Novembrianto. F24103042 . Mempelajari Penerapan Total Quality Management dalam Hubungan Kerja Sama antara PT Nestle Indonesia dengan Penyalur Kemasan Guna Menjamin Kualitas Produk. Di bawah bimbingan : Prof. Dr. Ir. Deddy Muchtadi, MS. dan Yvonne Handajani (2007)

Perusahaan bergantung pada bahan mentah, jasa, komponen, mesin, distribusi, dan penyaluran dari banyak perusahaan atau organisasi lain. Hubungan yang tidak baik dengan penyalur ini akan mengakibatkan harga yang mahal, pengiriman yang tidak tepat waktu, dan kualitas yang buruk (Holt, 1990). Tingkat kerja sama antara industri pangan dengan penyalur kemasan akan mempengaruhi keputusan yang dibuat. Tantangan atau masalah utama yang ditemui dari hubungan kerja sama tersebut adalah Short Time Forecast. Penyalur Kemasan memproduksi kemasan minimal 12.000 m2 , dari awal pencetakan silinder hingga pengepakan membutuhkan waktu 3 minggu. Pembuatan kemasan tidak dapat dihentikan ketika produksi sudah berlangsung. Sehingga dibutuhkan ketelitian dan kejelian dari pihak NestlĂ© Indonesia dalam menganalisa permintaan pasar dan mengkorelasikan jumlah kemasan yang akan dipesan. Namun sering terjadi fluktuasi permintaan dari pasar mengakibatkan Short Time Forecast dari pihak PT Nestle Indonesia. Hal ini mengakibatkan kemasan yang terlanjur dipesan menumpuk di gudang penyalur dan mengakibatkan tambahan biaya penyimpanan barang. Disamping itu, sistem penerimaan di PT Nestle Indonesia mengharuskan kemasan yang telah diterima harus diuji ulang terlebih dahulu. Pengujian ulang tersebut memerlukan waktu, biaya, dan tempat. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari penerapan Total Quality Management (TQM) dalam kerja sama antara PT NestlĂ© Indonesia dengan penyalur kemasan dan menelusuri sistem yang menjamin kualitas produk dan secara khusus penelitian ini bertujuan mencari solusi dari permasalahan tantangan yang timbul dari hubungan kerja sama tersebut. Metodologi yang digunakan, yaitu : (1) melakukan penelusuran TQM berdasarkan yang dikemukakan oleh Monks (1995), (2) penelusuran komitmen dan keterlibatan manajemen berdasarkan Oakland (1993), (3) penelusuran kebijakan perusahaan berdasarkan Oakland (1993), (4) penentuan tingkat kerja sama berdasarkan Oakland (1993), (5) penentuan konsep kerja sama berdasarkan Goetsch dan Davis (1997), dan (6) optimalisasi Supplier Quality Assurance. Penerapan sistem kualitas di PT Nestle Indonesia sudah memenuhi persyaratan yang dikemukakan oleh Monks (1995). Sistem kualitas yang diterapkan tersebut merupakan sistem berbasis proses yang juga memenuhi syarat yang ditentukan oleh ISO 9001 : 2000 walaupun secara umum perusahaan ini belum tersertifikasi. Terdapatnya kebijakan perusahaan dan komitmen perusahaan dalam pengaturan penyalur memenuhi syarat penting yang dikemukakan oleh Oakland (1993). PT Nestle Indonesia sudah melakukan hubungan kerja sama dengan Penyalur Kemasan sejak tahun 1996. Kinerja penyalur diukur dengan menggunakan Key Performance Indicator (KPI), sejauh ini Penyalur Kemasan tersebut memiliki rata – rata keseluruhan KPI diatas 95 %. Hal ini menunjukkan bahwa ketepatan waktu, kesesuaian jumlah barang pesanan, serta kesesuaian kualitas barang yang diberikan oleh penyalur tersebut sangat baik. PT Nestle Indonesia mengkategorikan penyalur ini kedalam High Confidence Level Supplier. Jenis tingkatan yang diberikan oleh PT Nestle Indonesia kepada Penyalur Kemasan tersebut berdasarkan Oakland (1993) adalah full approval. Hubungan kerja sama yang terjalin termasuk ke dalam Contemporary Relations : Supplier – Customer Chain .Hubungan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada halangan dalam berkomunikasi antar dua pihak yang terkait. Fluktuasi jumlah kemasan dalam penyimpanan akibat dari Short Time Forecast dari pihak PT Nestle Indonesia dapat diatasi dengan pengoptimalan pengontrolan kualitas. Pengikutsertaan Penyalur Kemasan dalam pembuatan spesifikasi akan lebih memudahkan Penyalur Kemasan dalam memahami kriteria penting yang akan dicantumkan dalam sertifikat analisis. Sertifikat analisis tersebut akan dijadikan garansi pada saat penerimaan awal barang, sehingga bahan kemasan bisa segera digunakan dan mengurangi penumpukkan barang di gudang. Diperlukan sistem yang lebih terintegritas dan terperinci sehingga jika spesifikasi kemasan diubah sewaktu – waktu akan terdapat penjelasan lanjut seperti mengenai perlu tidaknya persetujuan, pengujian ulang, ataupun pembuatan kontrak baru. Selain hal diatas, dibutuhkan pula penelitian lebih lanjut dari sisi ilmu yang berbeda untuk meningkatkan hubungan kerja sama tersebut ke arah yang lebih tinggi, misalnya dari sisi ilmu engineering atau mekanika.

Rabu, 29 April 2015

Arti Sarjana dan Kejujuran

Arti Sarjana dan Kejujuran


            Arti sarjana adalah sebuah titel atau gelar yang ingin diraih oleh seseorang dalam mencapai gelar pendidikan dalam perguruan tinggi. Dalam gelar pendidikan yang ingin dicapai oleh saya adalah gelar sebagai sarjana teknik industri, dalam mencapai gelar tersebut banyak tahapan-tahapan yang dilakukan sehingga banyak sekali kesulitannya. Salah satu kesulitannya adalah pembuatan Skripsi yang harus dapat dipertanggungjawabkan oleh saya. Tidak hanya dalam membuat skripsi saja yang menjadi kesulitan, tetapi mata kuliah yang ada pada bidang studi teknik industri juga menjadi tambahan kesulitannya, karena dalam mata kuliah yang ada di teknik industri dapat digunakan atau di aplikasikan kedalam dunia pekerjaan.

            Arti kejujuran menurut saya adalah melakukan sesuatu hal menurut pikiran dan hati nurani yang benar. Karena sekali kita berbohong, kita tidak akan lagi mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Maka kita harus menanamkan kejujuran dalam hati kita agar kita dapat dipercayai orang lain dan dapat nyaman serta tenang dalam menjalani hidup kita kedepannya.

Rabu, 18 Maret 2015

Tugas Etika Profesi

1.   Apa sebenarnya kepakaran dari seorang sarjana teknik industri?
2.   Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa)?
3. Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja (beri 5 contoh dan analisa)?
Jawaban :
1.  Seorang sarjana teknik industri harus mampu mengalokasikan segala sesuatu dengan optimal dan efisien. Seorang sarjana teknik industri dapat merencanakan, menjalankan, mengendalikan dan mengoptimalkan proses dalam segala sistem terutama sistem produksi. Kepakaran teknik industri adalah memecahkan masalah yang terkait dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam bidang lapangan pekerjaan. Dengan semua bekal ilmu yang telah didapatkan, seorang sarjana teknik industri diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi orang banyak karena seorang sarjana teknik industri selain dapat me-manage suatu sistem dengan baik, juga dapat secara langsung turun tangan dalam memperbaiki sistem tersebut secara kontinyu. Definisi teknik industri menurut Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah teknik industri berfokus kepada perancangan, peningkatan dan instalasi dari sistem terintegrasi yang terdiri atas manusia, material, peralatan dan energi untuk menspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh dari sebuah sistem terintegrasi, oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan dan keahlian dalam bidang matematika, fisika dan ilmu-ilmu sosial serta prinsip dan metodologi teknik/rekayasa. Jadi kesimpulannya adalah kepakaran dari seorang sarjana teknik industri merupakan pemahaman yang luas dari seorang sarjana teknik industri berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dimana seorang sarjana teknik industri memiliki kemampuan pemecahan masalah yang kuat dan sistemik dengan pendekatan multi-disiplin tentunya dalam kerangka keilmuan teknik industry, fokus pada bidang perancangan, peningkatan dan instalasi dari sistem terintegrasi yang terdiri atas manusia, material, peralatan, dan energi untuk menspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh dari sistem terintegrasi tersebut.
2.        A.   Berbicara kasar di depan umum
Orang yang suka berbicara kasar di depan umum terhadap orang yang bersangkutan dianggap tidak beretika karena selain tidak menghargai orang yg bersangkutan tersebut, juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan sekitar yang terdapat orang lain.
B.    Selalu menanggapi sesuatu dengan emosional
Karakter ini dianggap tidak beretika karena segala sesuatu hal yang dibicarakan tidak dapat diselesaikan atau diterima dengan kepala dingin.
C.    Suka mengambil barang orang lain (pencuri)
Orang yang selalu mencari - cari kesempatan disaat orang lain lengah untuk mengambil barang yg bukan miliknya merupakan salah satu karakter orang yg tidak beretika.
D.   Bersikap egois dalam kelompok kerja
Dalam suatu kelompok kerja dibutuhkan kerja sama dan kekompakkan satu sama lain tetapi jika ada satu orang saja yg tidak mau mengerjakan tugas dalam kelompok tersebut dengan alasan tidak jelas maka orang tersebut dapat dianggap tidak beretika karena tidak ingin dibebani tugas apapun.
E.    Berjalan di depan orang tua tanpa permisi
Kebiasaan seperti ini sering kali terjadi tanpa disadari. Apabila ada orang atau kerumunan orang, hendaknya kita tidak berjalan di depan mereka. Apabila di belakang mereka ada jalan atau lorong yang bisa kita lewati, hendaknya kita lewat belakang mereka. Tetapi apabila tidak ada jalan atau lorong, maka kita lewat depan mereka dengan permisi.
3.        A.   Terlambat masuk kerja.
Sebagai pekerja hendaknya mematuhi peraturan yang ada. Tindakan terlambat masuk kerja tidak mencerminkan keprofesionalan seorang pekerja.
B.    Tidak menjaga rahasia perusahaan.
Seorang pekerja hendaknya menjaga semua rahasia data-data yang dimiliki oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
C.    Tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas
Seorang pekerja dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. jika tidak, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
D.   Tidak mengikuti peraturan yang berlaku dalam tempat bekerja Suatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki peraturan-peraturan yang diwajibkan oleh perusahaan tsb. apabila seorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan tsb, maka dianggap tidak  memiliki etika professional.
E.    Berbicara tidak sopan.
Sering kali pekerja berbicara tidak sopan di lingkungan kerjanya. Hal ini merupakan tindakan yang tidak profesional.




Rabu, 03 Desember 2014

CYBER LAW

Cyber Law


1.      Pengertian Cyber law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Jadi, Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

2.      Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Hate Speech
5.    Hacking, Viruses, Illegal Access
6.    Regulation Internet Resource
7.    Privacy
8.    Duty Care
9.    Criminal Liability (kejahatan)
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery (perampokan)
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government

3.      Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
1.    Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.    On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.    Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4.    Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.    Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

4.      Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.    Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.    Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3.    Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.    Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.    Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6.    Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

5.      Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

6.      Perkembangan Cyber Law Di Indonesia
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
1.    Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.    Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.    Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.    Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.    Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.    Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.    Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
1.    Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
2.    Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
3.    Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
4.    Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
5.    Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
6.    Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.

Referensi:


PERENCANAAN ORGANISASIONAL

PERENCANAAN ORGANISASIONAL


Perencanaan Organisasional mempunyai dua tujuan :
1.        Tujuan Perlindungan (Protective) :
Meminimisasikan resiko dengan mengurangi ketidakpastian di sekitar kondisi bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajerial yang berhubungan.
2.        Tujuan Kesepakatan (Affirmative) :
Meningkatkan tingkat keberhasilan organisasional.

Henry Fayol telah mengembangkan 16 garis pedoman umum yang bisa digunakakn ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya, yaitu :
1.        Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana.
2.    Mengorganisasi faset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan, sumber daya, dan kebutuhan dari per soalan tersebut.
3.        Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, enerjik, dan menuntun.
4.        Mengkoordinasi semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha.
5.        Merumuskan keputusan yang jelas, berbeda, dan tepat.
6.    Menyusun seleksi yang efisien sehingga tiap-tiap departemen dipimpin oleh seorang manajer yang kompeten, enerjik, dan tiap-tiap karyawan ditempatkan pada tempat dimana dia bisa menyumbangkan tenaganya secara maksimal.
7.        Mendefinisikan tugas-tugas.
8.        Mendorong inisiatif dan tanggung jawab.
9.        Menberikan balas jasa yang adil dan sesuai bagi jasa yang diberikan.
10.    Memfungsikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan.
11.    Mempertahankan disiplin.
12.  Menjamin bahwa kepentingan individu konsisiten dengan kepentingan umum dari organisasi.
13.    Mengakui adanya satu komando.
14.    Mempromosikan koordinasi dahan dan kemusiaan.
15.    Melembagakan dan memberlakukan pengawsan.
16.    Menghindari adanya pengaturan, birokrasi, dan kertas kerja.

Keuntungan dan Kerugian Pembagian Tenaga Kerja
Keuntungan :
1.      Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat.
2.        Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain.
3.        Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien.
4.   Pekerja hanya perlu mengetahui bagaimana melaksanakan bagian tugas dan bukan proses keseluruhan produk.
Kerugian :
1. Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia.
2.      Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun.

Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang jika :
1.        Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal semua anggota organisasi.
2.        Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima perintah.
3.        Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung.
4.        Rantai komando yang lengkap.
5.        Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai.
6.        Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan organisasional.
7.        Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer

Referensi :

http://wwwassegaf.blogspot.com/2011/06/perencanaan-organisasi-kewirausahaan.html