Tinjauan Umum Pembangunan
Industri Dalam Konsep/ Teori Pembangunan
Landasan
teoretis konsep pembangunan dalam proses industrialisasi berevolusi mulai dari
hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai
yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut :
a.
Growth model
development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
b.
Economic growth
and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar
masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal
dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
c.
Ethical value
model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan
masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya
masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan nilai
tambah dalam kontribusi pembangunan.
Hukum
dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan
analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya
multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan
lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka
sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis
dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa
perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan
tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan ( environment
conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang
berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal. Pengandalan hanya kepada
keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development)
dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena
itu knowledge based industridalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual
Property Rights harus dikemas dan dimaintain dalam skala yang optimal
untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan
tetap melibatkan potensi kearifan lokal
masyarakat.
Potret masalah industri dan
konsep pembangunan industri
Gambaran
empiris tentang land market dan lokasi industri melibatkan berbagai faktor
seperti masalah pertanahan, perburuhan/ tenaga kerja, modal, ekologi dan
lain-lain. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam bidang ini
antara lain adalah seperti pilihan lokasi industri yang dikaitkan dengan harga
tanah, ketersediaan infrastruktur, konsumen dan respon masyarakat
sekitar. Hal tersebut utamanya adalah dari perspektif pengusaha yang
dituntut untuk memaksimalkan profit dan shareholder value. Pemerintah (host
government) seyogianya tidak boleh hanya terpaku pada perspektif dan sudut
pandang pengusaha semata, tetapi harus tetap dalam koridor misinya untuk
mensejahterakan rakyat.Pemerintahan yang cerdas harus dapat memanfaatkan
investasi yang masuk ke negaranya untuk menata dan merestrukturisasi
perimbangan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah
suatu negara memiliki visi yang jelas dalam tahapan maupun pilihan industri yang
akan dikembangkan (center of excellence). Pemerintah memiliki legitimasi dan
instrumen yang memadai untuk hal itu dalam bentuk antara lain :
a.
Pembuatan aturan
yang dapat memberikan insentif atau disinsentif fiskal untuk pengendalian harga
tanah di lokasi tertentu
b.
Penyebaran
sentra-sentra pembangunan (developing growth center)
c.
Insentif
finansial sebagai upaya untuk mendorong pembangunan kawasan yang dikehendaki
d.
Penegakan hukum
secara tegas dan bijaksanaHal-hal tersebut di atas akan dapat diwujudkan
apabila Pemerintah dapat bersinergi secara positif dengan dunia usaha (di
Indonesia misalnya diwakili oleh asosiasi KADIN), mendapatkan legitimasi dan
dukungan kuat dari suprastruktur serta amanah dalam menjalankan mandat demokratis
yang melandasi pemerintahannya. Skala prioritas mutlak diperlukan untuk fokus kepada
jenis industri tertentu yang pada gilirannya diharapkan dapat menjadi penggerak
dan stimulan untuk pengembangan geliat sektor ekonomi lainnya. Masyarakat
industri tidak dapat diciptakan dengan seketika. Hal tersebut adalah merupakan
puncak dari amalgamasi dan pencapaian cerdas dari keuletan Pemerintah, bersama
dengan dunia usaha dan masyarakat dalam merumuskan, menjalankan dan
mengevaluasi agenda dan set of vision yang clear mengenai potret dan
arah industrialisasi yang diinginkan.
Sistem Hukum Industri dan
Perkembangannya dalam sistem hukum global
Sistem
hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta
multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
a.
Hukum sebagai
sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu
yang lain
b.
Hukum industri
dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
c.
Hukum industri
dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan local
d.
Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya
hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi
ongkos birokrasi. Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri
global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah
yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila
ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus
menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system
hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai
penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada
ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai
objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan
penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan
nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem
hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan
peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada
perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system,
sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata
lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan
tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi
komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan
tata dunia baru tersebut.
Konsep dasar Undang-undang
Penataan Ruang
Penataan ruang di
Indonesia diatur dalam Undang-undang. Undang-undang itu berkembang secara
dinamis untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Undang-undang tata ruang berkembang secara dinamis.Undang-undang tata ruang
nomor 24 tahun 1992 merupakan pengganti dari Ordonansi Pembentukan Kota
(Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan
Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13).[1] Kemudian
dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, undang-undang tata ruang diperbaharui
kembali. Pertimbangan yang mendasar terkait dengan Undang-undang Penataan
Ruang adalah :
bahwa ruang
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan
berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber
daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna,
dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga
kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya
kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan
prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan
dalam rangka penyelenggaraa penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan
idiil Pancasila;c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional
berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang
memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi
menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar
tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;d. bahwa
keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang
terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan
ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman,
nyaman, produktif, dan
berkelanjutan;e. bahwa secara geografis
Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga
diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya
meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;Tata ruang
dalam undang-undang tersebut diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola
ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan
sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah
yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budi daya.Adapun kawasan-kawasan peruntukan tata ruang dibedakan dengan
kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan
perkotaan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis
nasional – provinsi – dan kabupaten kota. Dengan adanya pengaturan yang
terstruktur seperti itu diharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga baik untuk
kepentingan generasi yang sekarang maupun yang akan datang.
Pengembangan Sumber Daya
Manusia
Pengembangan
sumber daya manusia harus selalu dikaitkan dengan alih teknologi, dan know how
termasuk di dalamnya penguasaan manajemen dan teknologi informasi yang terkait.
Karena itu, alih tehnologi yang sifatnya sukarela maupun mandatory seyogianya
menjadi perhatian dari para pengambil keputusan ketika merancang kontrak dan
kesepakatan dengan para investor asing yang menanamkan modalnya di industri host
country.
Negara-negara
yang beranjak maju (developing countries) menerapkan strategi meniru kemajuan
teknologi dari negara-negara yang telah terlebih dahulu maju. Hal ini lebih
mempercepat tingkat kemajuannya karena tidak perlu lagi merintis dari awal.
Dengan
adanya kemajuan pesat dalam informasi teknologi dan komunikasi (ICT), lebih
mempermudah lagi proses mengintegrasikan berbagai teknologi yang ada. Negara
yang belakangan maju, berusaha melakukan inovasi dari teknologi yang telah ada
dengan memanfaatkan kelebihan sumber daya lokal untuk keunggulan temuan dan
modifikasi teknologinya. Industri VCD dan kendaraan pertanian di Cina adalah
model yang memanfaatkan metode ini.
Empat
prinsip dasar merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan dalam menganut
aplikasi dan pengembangan teknologi baru. Keempat hal tersebut adalah :
a.
Just-in-time
investment strategy
b.
Pengembangan
teknologi dengan cara yang progresif dan incremental
c.
Sistem integrasi
manufaktur berbasis manusia
d.
Integrasi
teknologi baru berbasis ICT
Untuk dapat mengejar
ketertinggalan dari negara-negara yang telah maju, maka prinsip-prinsip yang
perlu dijaga adalah :
a.
Mengakui dan
menempatkan proses belajar dan meniru sebagai hal yang penting
b.
Mengusahakan
kebijakan yang memungkinkan adanya transfer teknologi
c.
Memiliki strategi
dari peniru (imitator) menjadi pembaharu (inovator)
d.
Memanfaatkan
keunggulan dan kearifan lokal
Akhirnya akses
kepada dana, pasar dan pengalaman atau exposure berskala dunia akan membantu
pengejaran ketertinggalan pembangunan sumber daya di negara-negara yang masih
berkembang.
Sistem Produksi berdasarkan
sistem ekonomi global dan karakter lokal
Sistem
produksi adalah sekumpulan unsur-unsur yang bekerja saling mendukung untuk
tujuan bersama, yang terdiri atas konsep, metode dan teknik dengan input berupa
sumber daya baik material resources, human resources dan technology and
know-how based. Sistem ekonomi global bukanlah sistem yang bebas nilai dan
mengikuti logika dan tarikan hukum sendiri. Sistem ekonomi global dalam tataran
implementasinya seperti penanaman modal asing tetap tunduk kepada aturan-aturan
yang dibuat oleh pemerintah lokal dan nasional. Hanya, sebagaimana telah
diungkapkan pada bab sebelumnya, aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah
setempat harus memperhatikan standar, konvensi dan aturan umum yang berlaku
dalam tata perdangangan dunia seperti yang dianut berdasarkan GATT dan WTO
rules and regulations.Aturan-aturan lokal yang harus diikuti antara lain adalah
seperti menyangkut perizinan industri, proses AMDAL, penyesuaian dengan tata
ruang dan aturan khusus industri baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah. Apabila suatu usaha industri PMA memperoleh
pinjaman dari sindikasi keuangan Internasional, maka selain dengan aturan yang
dibuat host country, Perusahaan tersebut pun harus tunduk pada covenant dan
terms and conditions yang terkait dengan loan itu. Beberapa covenants dan terms
and conditions yang dewasa ini telah diperkenalkan secara intensif antara lain
adalah :
a.
Transparansi
pengelolaan dan bebas dari bribery and unethical conduct
b.
Audit lingkungan
dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam bentuk pelibatan ataupun community
development
c.
Third party claim
on damages serta strict liabilityatas kasus kasus tertentu yang
membahayakan konsumen.Asas penting lainnya dalam sistem produksi global adalah
jaminan, perlindungan, konsistensi dan kesetaraan hukum yang harus dibuat dan
dijaga penerapannya oleh Host Government baik kepada investor asing maupun
mitra lokalnya.
Teknologi Industri, Desain
Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan
Standardisasi
Ruang lingkup
pembahasan pada topik ini sangat luas, yang meliputi :
a.
Aspek-aspek hukum
teknologi industry
b.
Teknologi
industri bersih lingkungan
c.
Desain produksi
industri dan HAKI
d.
Integrated
industrial pruduct control – product liability
e.
Rancang bangun
dan hokum
f.
Rekayasa
Industri, komponen luar negeri dan peraturan
g.
Impor komponen
dan kebebasan pajak
h.
Dumping dan
produk dalam negeri
i.
Standardisasi Dalam
Undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian pada pasal 16 dalam
kaitannya dengan Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun
dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi diatur sebagai berikut
:
Dalam menjalankan
dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan
dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan
perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
Apabila perangkat
teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di
dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari
luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
Pemilihan
dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan
diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Alih teknologi
dari luar negeri yang pengaturannya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
harus memperhatikan aspek HAKI, treaty, konvensi dan kebiasaan yang berlaku
dalam hubungan perdagangan internasional.
Wilayah Industri dan konsep
kawasan Industri
Salah
satu aspek penting dalam konsep pengelolaan konsep kawasan industri adalah yang
terkait dengan konsep hukum perencanaan. Konsep ini pada prinsipnya menganut
asas keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang diwujudkan
dalam prinsip-prinsip berikut :’
a.
Adequate
publicity : Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan wilayah
kepada masyarakat
b.
Adequate
opportunity : Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/ keberatan
terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
c.
Saran/gagasan/keberatan
harus dipertimbangkan secara layak
d.
Examination in
public by taking into account of public inquiry
Keempat unsur di
atas adalah konsep yang ideal dalam melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
Namun demikian, hal tersebut hanya akan menjadi produktif dan tidak
kontraproduktif apabila didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat,
serta aparat birokrasi dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan loophole peraturan
misalnya dapat menjadi kontraproduktif yang sebagian diperparah oleh nasihat
hukum yang bias. Kasus ini dapat terlihat dari berlarut-larutnya pembebasan
jalan tol JORR hanya karena segelintir orang yang tidak bersedia dalam scheme
pembebasan tanah yang ditawarkan Pemerintah. Kasus pembebasan BKT di Jakarta
Timur adalah contoh lain, dimana akomodasi yang berlebihan dari Pemerintah
terhadap penghuni areal yang akan dibebaskan justru mengakibatkan pembebasan
lahan tersebut jadi berlarut-larut.Apabila aparat birokrasi Pemerintah memegang
good governance dan pertanggungjawaban publik yang benar maka
perencanaan kawasan akan lebih mudah dilaksanakan sehingga terdapat zoning yang
tepat antara kawasan industri, perumahan, publik maupun wilayah terbuka.
Akhirnya partisipasi masyarakat akan dianggap sebagai sesuatu yang positif
karena ada mekanisme check and balance dan saluran baku penyelesaian
sengketa manakala kepentingan satu pihak berbenturan dengan akibat dari
penataan kawasan.
Industri dalam hubungannya
dengan SDA dan lingkungan hidup
Amdal
dalam sistem PerijinanDalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai
dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan;AMDAL dalam sistem perijinan merupakan pendekatan dalam sistem
perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL
meliputi:
a.
Sistem pelaporan
sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan
b.
Pemantauan oleh
perusahaan, instansi Pemerintahdan masyarakat
c.
Laporan berkala
sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders
d.
Laporan dan
tanggungjawab public
e.
Compliance
monitoring dan pengembangan kebijakan.Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan
diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan AMDAL.
Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah
dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit,
AMDAL sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan
birokrasi, tetapi juga adalah merupakan asset karena penataan dan pengelolaan
lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu
Perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang
signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai
tuntutan perusakan lingkungan, dan secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai strict
liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan
seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar