HUKUM INDUSTRI
PENDEFINISIAN HUKUM INDUSTRI
Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena orang merasakan peraturan dirasakan
sebagai hukum.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada
rasa tentram.
3. Karena masyarakat menghendakinya.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan
di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan local
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry
6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and
control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7. Undang-undang Perindustrian
Manfaat Hukum Industri
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang
industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan loka.
hukum industri dalam perspektif global dan loka.
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum konstruksi serta standarisasi
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry
Keuntungan dari Hukum Industri
Terbentuknya
suatu industri, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena sebagian besar
penduduk di Indonesia memiliki profesi sebagai pekerja dalam bidang industri.
Maka dari itu hukum industri di Indonesia sebagai pengatur didalam industri
tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai
dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu
dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
Kerugian dari Hukum Industri
Kerugian dari Hukum Industri
Hukum
Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang
ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali
menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para
karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.
Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984
dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri
kecil.
KETENTUAN UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
1.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
Ø Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
Ø Industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Ø Kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian.
Pasal
2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
Ø Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli
suatu produk.
Ø Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
Ø Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni:
Ø Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ø Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
Ø Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
Ø Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah
pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
2.
Pengaturan industri
Fungsi
dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat
terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan
berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk.
3.
Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam
hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai
tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini
adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan
industri besar.
Mengenai
keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan
tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15
peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi Industri
Mengenai
teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang
usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang
dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi
yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan
teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri
Berkaitan
dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri
adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan
mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud
untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang
termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan
konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal
18 UU no5 tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam
hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang
bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk
meningkatkan mutu dari produk industri.
4.
Wilayah industri
Wilayah
pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan
suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan
produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu
ini).
Industri
Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri
kecil.
5.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang
Industri
Penyerahan
kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri
diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan
duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di
antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
6.
Ketentuan pidana
Dalam
hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984
dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan
uu no.5 tahun 1984.
Tanggapan :
Tanggapan :
Dari penjelasan materi diatas kita bisa mendapatkan suatu kesimpulan, dimana pemerintah harus mensosialisasikan masalah hukum hukum industri yang ada di indonesia maupun yang ada didunia. Jika pemerintah sudah mensosialisasikan kemungkinan tidak ada lagi yang bisa melanggar, jika melanggar sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar hukum tersebut. Jadi pengusaha pengusaha yang ada di indonesia bisa tenang dalam melakukan usahanya, karena jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang sudah tercantum pada masing masing undang-undang. Dengan penegakkan hukum yang adil dimaksudkan agar dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber terkait:
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar