Senin, 10 Juni 2013

HUKUM INDUSTRI

HUKUM INDUSTRI

PENDEFINISIAN HUKUM INDUSTRI

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.     Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.     Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.     Karena masyarakat menghendakinya.
4.     Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.    Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local
4.     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.     Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry
6.   Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7.     Undang-undang Perindustrian

Manfaat Hukum Industri
1.     Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan loka.
4.     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.     Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry

Keuntungan dari Hukum Industri
Terbentuknya suatu industri, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena sebagian besar penduduk di Indonesia memiliki profesi sebagai pekerja dalam bidang industri. Maka dari itu hukum industri di Indonesia sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

Kerugian dari Hukum Industri
Hukum Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.  Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.    Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.     Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.



KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

1.   Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
Ø   Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Ø  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Ø Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          
Pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
Ø  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Ø  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø  Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
Ø  Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ø Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.

2.   Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.     Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b.     Adanya persaingan yang sehat.
c.     Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

3.   Pembinaan dan pengembangan industri 
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.   Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.   Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.

Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.

1.     Teknologi Industri
Mengenai teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2.     Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.


3.     Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.     Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

4.   Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a.   Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.     Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.     Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

5.   Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).

6.   Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.


Tanggapan :

Dari penjelasan materi diatas kita bisa mendapatkan suatu kesimpulan, dimana pemerintah harus mensosialisasikan masalah hukum hukum industri yang ada di indonesia maupun yang ada didunia. Jika pemerintah sudah mensosialisasikan kemungkinan tidak ada lagi yang bisa melanggar, jika melanggar sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar hukum tersebut. Jadi pengusaha pengusaha yang ada di indonesia bisa tenang dalam melakukan usahanya, karena jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang sudah tercantum pada masing masing undang-undang. Dengan penegakkan hukum yang adil dimaksudkan agar dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Sumber terkait:
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar