A.
Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan.Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka.Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya
untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
1.
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
3.
Hak Cipta:
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pemegang Hak
Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan
Merupakan penambahan jumlah sesuatu Ciptaan,
baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
7.
Lisensi
Izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
B. Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat
dilindungi, yaitu:
·
buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
·
ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·
alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·
lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
·
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·
seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
·
arsitektur;
·
peta;
·
seni batik;
·
fotografi;
·
sinematografi;
·
terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b.
Ciptaan yang
tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di
atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
·
hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara;
·
peraturan
perundang-undangan;
·
pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah;
·
putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
·
keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
c.
Bentuk dan Lama
Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi
larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang
dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun
demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
·
program komputer;
·
sinematografi;
·
fotografi;
·
database; dan
·
karya hasil
pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
d.
Pelanggaran dan
Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya,
tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
·
penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
·
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
·
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
ü
ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ü
pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
·
perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan
para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
·
perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
·
perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
·
pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan
sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
·
Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
·
Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
e.
Pendaftaran Hak
Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal
di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM
(Ditjen HKI-DepkumHAM)
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Indonesia telah memiliki undang-undang Hak
Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual masyarakat
Indonesia. UUHC tersebut telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU
No.6/1982 yang kemudian disempurnakanpada UU No.7/1987, kemudian UU No.12/1987
dan yang terakhir adalah UU No.19/2002
1. Fungsi dan sifat hak cipta berdasarkan
pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku. Sementara itu,
berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002
tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
a)
jika suatu
ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau
lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta
mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut
yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
b)
jika suatu
ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang
yang merancang ciptaan itu.
c)
pemegang hak
cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta
apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
d)
jika suatu
ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat
karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali
apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
e)
jika suatu badan
hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan
seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
penciptanya, kecuali jika
terbukt sebaliknya.
Ciptaan yang dilindungi Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup:
·
Buku,program,dan
semua hasil karya tulis lain,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan
itu
·
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks
·
Drama atau drama
musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim
·
Seni rupa dalam
segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni
pahat,seni patung,kolase,dan seni terapan
·
Arsitrektur
·
Peta
·
Seni batik
·
Fotograpi
·
Sinematografi
·
Tterjemahan,tafsir,saduran,bunga
rampai,database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
·
hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara;
·
peraturan
perundang-undangan;
·
pidato kenegaraan
atau pidato pejabat pemerintah
·
putusan
pengadilan atau penetapan haki; atau
·
keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
UNDANG-UNDANG
INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau
media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah
pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua
Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang
dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat
yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan
oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi
oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait
dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses
data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,
aritmatika, dan penyimpanan. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi
dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol,
karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah
subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Orang adalah
orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan
perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari
dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan
UI.Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI
oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).Sedangkan Tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya
digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH
(atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR. Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang
diterbitkan pada 25 maret 2008. Cakupannya meliputi globalisasi,perkembangan
teknologi informasi, dan keinginan untuk mecerdaskan kehidupan bangsa UU ITE
Telekomunikasi.
Menurut Undang-Undang tentang
telekomunikasi, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan
atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya.
Adapun Asas dan Tujuannya menurut BAB II
pasal 2 & 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI adalah “ Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika. dan kepercayaan pada diri
sendiri. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,
serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”
Jika dilihat isi dari UU tersebut tidak ada
penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam
penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalam UU tersebut tidak ada
peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi
ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam
penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi
informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam
memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Tanggapan :
Jadi bisa disimpulkan bahwa, karena adanya
keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian, karna
kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya. Banyaknya
peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling
bertentangan. Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari
penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan
interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, pendapat
ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual
dapat dipertanggungjawabkan.
Studi Kasus :
Briptu Norman Kamaru tersandung masalah hukum
lantaran lagu yang dinyanyikannya berjudul ‘Cinta Cinta’ itu, dinilai plagiat
dari lagu yang dipopulerkan Sharukh Khan Chaiya Chaiya. Apalagi lagu itu sudah
dibikin video klipnya. Sebab, lagu itu tidak boleh diplagiat tanpa seizin dari
publisher resmi yaitu Universal musical Publishing International Limited,
London. Publisher itu pun telah menunjuk PT Suara Publisindo sebagai
perwakilannya terkait izin lagu tersebut. Terancam Pidana dan Perdata Karena
Dianggam Plagiat Makanya, Hadi Sunyoto, selaku prodeser dar PT Suara Publisindo
itu akan menggugat Briptu Norman dan Falcon (perusahaan yang menggaet Briptu
Norman untuk menyanyikan lagu Cinta Cinta) yang tanpa tedeng aling-aling
membuat lagu Cinta Cinta dan mengkomersilkannya. Padahal, nada dan irama lagu
tersebut sangat mirip dengan Chaiya Chaiya. “Itu pelanggaran hak cipta,” tegas
Hadi, di kantor pengacara Farhat Abas, di kawasan Buncit, Jakarya Selatan.
Menurutnya, yang dilakukan Falcon itu merupakan suatu kejahatan. Ia akan
menggugat secara pidana dan perdata terkait mengenai bisnis dan persaingan
usaha. “Itu berdasarkan undang-undang pemerintah pasal 15,” ucapnya. Briptu
Norman tiba-tiba popular lewat aksinya di jejaring sosial youtube.com. Ia
meniru nyanyian dan tari Chaiya Chaiya yang dilakukan bintang Bollywood dalam
filmnya itu.
Kesimpulan :
Bisa
disimpulkan pelanggaran yang dilakukan oleh briptu norman kamaru telah
dikenakan pasal 28 dengan denda 1.500.000.000, tindakan yang dilakukan norman
kamaru telah membajak lagu yang bertema cinta-cinta dipopulerkan oleh Sharukh
Khan Chaiya-chaiya. Kasus tersebut
sangat perlu untuk ditangani, Karena kasus tersebut akan sangat merugikan. Kerugian
tersebut akan meliputi kerugian materi maupun moral. Penegasan atas penciptaan
lagu sangat penting untuk kedepannya, karena jika lagu yang telah dipopulerkan
dibajak, maka tidak menutup kemungkinan untuk lagu itu bisa berubah dan si
pencipta lagu akan mengalami kerugian, dan itu adalah pemanipulasian.
Sumber :
http://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar