Rabu, 03 Desember 2014

CYBER LAW

Cyber Law


1.      Pengertian Cyber law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Jadi, Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

2.      Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Hate Speech
5.    Hacking, Viruses, Illegal Access
6.    Regulation Internet Resource
7.    Privacy
8.    Duty Care
9.    Criminal Liability (kejahatan)
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery (perampokan)
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government

3.      Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
1.    Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.    On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.    Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4.    Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.    Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

4.      Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.    Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.    Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3.    Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.    Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.    Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6.    Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

5.      Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

6.      Perkembangan Cyber Law Di Indonesia
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
1.    Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.    Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.    Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.    Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.    Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.    Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.    Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
1.    Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
2.    Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
3.    Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
4.    Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
5.    Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
6.    Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.

Referensi:


PERENCANAAN ORGANISASIONAL

PERENCANAAN ORGANISASIONAL


Perencanaan Organisasional mempunyai dua tujuan :
1.        Tujuan Perlindungan (Protective) :
Meminimisasikan resiko dengan mengurangi ketidakpastian di sekitar kondisi bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajerial yang berhubungan.
2.        Tujuan Kesepakatan (Affirmative) :
Meningkatkan tingkat keberhasilan organisasional.

Henry Fayol telah mengembangkan 16 garis pedoman umum yang bisa digunakakn ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya, yaitu :
1.        Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana.
2.    Mengorganisasi faset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan, sumber daya, dan kebutuhan dari per soalan tersebut.
3.        Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, enerjik, dan menuntun.
4.        Mengkoordinasi semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha.
5.        Merumuskan keputusan yang jelas, berbeda, dan tepat.
6.    Menyusun seleksi yang efisien sehingga tiap-tiap departemen dipimpin oleh seorang manajer yang kompeten, enerjik, dan tiap-tiap karyawan ditempatkan pada tempat dimana dia bisa menyumbangkan tenaganya secara maksimal.
7.        Mendefinisikan tugas-tugas.
8.        Mendorong inisiatif dan tanggung jawab.
9.        Menberikan balas jasa yang adil dan sesuai bagi jasa yang diberikan.
10.    Memfungsikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan.
11.    Mempertahankan disiplin.
12.  Menjamin bahwa kepentingan individu konsisiten dengan kepentingan umum dari organisasi.
13.    Mengakui adanya satu komando.
14.    Mempromosikan koordinasi dahan dan kemusiaan.
15.    Melembagakan dan memberlakukan pengawsan.
16.    Menghindari adanya pengaturan, birokrasi, dan kertas kerja.

Keuntungan dan Kerugian Pembagian Tenaga Kerja
Keuntungan :
1.      Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat.
2.        Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain.
3.        Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien.
4.   Pekerja hanya perlu mengetahui bagaimana melaksanakan bagian tugas dan bukan proses keseluruhan produk.
Kerugian :
1. Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia.
2.      Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun.

Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang jika :
1.        Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal semua anggota organisasi.
2.        Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima perintah.
3.        Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung.
4.        Rantai komando yang lengkap.
5.        Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai.
6.        Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan organisasional.
7.        Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer

Referensi :

http://wwwassegaf.blogspot.com/2011/06/perencanaan-organisasi-kewirausahaan.html

Minggu, 28 September 2014

Kewirausahaan

            Kewirausahaan adalah proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu yang diperlukan, memikul resiko finansial, psikologi dan sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi. Kewirausahaan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) adalah kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya. Kewirausahaan berasal dari bahasa perancis, yang mempunyai arti perantara.
    Menurut Joseph Schumpeter (1934) Wirausahawan adalah seseorang inovator yang mengimplementasikan perubahan-perubahan didalam pasar melalui kombinasi-kombinasi baru. Schumpeter, mengkaitkan wirausaha dengan konteks bisnis serta mengkaitkannya dengan kombinasi sumber daya. Jenis perilaku seorang wirausahawan antara lain:
1.    Memperkenalkan produk baru atau dengan kualitas baru.
2.    Memperkenalkan metoda produksi baru.
3.    Membuka pasar baru.
4.    Memperoleh sumber pasokan baru dari bahan atau komponen baru.
5.    Menjalankan organisasi baru pada suatu industri.
              Kunci dari seorang wirausahawan yang sukses adalah kreatif, inovatif, berani mengambil resiko, dan tidak mudah menyerah. Karakteristik wirausahawan menurut Mc Clelland antara lain:
1.    Keinginan untuk berprestasi.
2.    Keinginan untuk bertanggung jawab.
3.    Preferensi kepada resiko-resiko menengah.
4.    Persepsi kepada kemungkinan berhasil.
5.    Rangsangan oleh umpan balik.
6.    Aktivitas energik.
7.    Orientasi ke masa depan.
8.    Keterampilan dalam perorganisasian.
9.    Sikap terhadap uang.
Sedangkan karakteristik yang sukses dengan n-Ach tinggi, antara lain:
1.    Kemampuan berinovatif.
2.    Toleransi terhadap kemenduaan.
3.    Keinginan untuk berprestasi.
4.    Kemampuan perencanaan realisits.
5.    Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan.
6.    Objektivitas.
7.    Tanggung jawab pribadi.    .
8.    Kemampuan beradaptasi.
9.    Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator.
            Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland adalah sebagai berikut:
1.    Kebutuhan untuk beradaptasi (n-Ach)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
2.    Kebutuhan untuk berafiliasi (n-Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
3.    Kebutuhan untuk berkuasa (n-Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.
            Dalam mengidentifikasi peluang usaha baru terdapat sumber-sumber gagasannya. Berikut ini adalah sumber-sumber gagasannya:
1.    Kebutuhan akan sumber penemuan.
2.    Hobi atau kesenangan pribadi.
3.    Mengamati kecenderungan-kecenderungan.
4.    Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada.
5.    Mengapa tidak terdapat ?
6.    Kegunaan lain dari barang-barang biasa.
7.    Pemanfaat produk dari perusahaan lain.
            Unsur-unsur analisa pulang sumber pokok, antara lain:
1.    Biaya tetap.
2.    Biaya variabel.
3.    Biaya total.
4.    Pendapatan total.
5.    Keuntungan.
6.    Kerugian.
7.    Titik pulang pokok.
            Waralaba (franchising) adalah ha-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Franchise adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang (franchisor) kepada pihak lain (franchise). Lisensi tersebut memberi hak kepada franchise untuk menggunakan merek dagang franchisor dan seluruh elemen yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya dengan dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya. Jenis-jenis hak guna paten (franchise) anatara lain:
1.    Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi.
2.    Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll.
3.    Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate.
            Pengertian pemasaran langsung merupakan proses penyampaian pesan maupun produk kepada pelanggan, melalui berbagi media. Pemasaran langsung adalah aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan. Teknik alternatif pemasaran langsung antara lain:
1.    Periklanan terklasifikasi.
2.    Periklanan display.
3.    Kiriman pos langsung.
4.    Katalog penjualan.
5.    Pemasaran tanggapan langsung media.
            Kepemilikan dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut penjelasan dan bentuk-bentuk dari kepemilikan.
1.    Pemilikan tunggal atau perseorangan
Dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja dan pemilik tidak perlu membagikan laba.
2.    Kongsi
Ada perjanjian tertulis, dimiliki oleh dua orang atau lebih, umur perusahaan terbatas, pemilikan bersama atas harta, ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba.
3.    Perusahaan perseroaan
Perusahaan dengan badan hukum, kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki, kepemilikan dapat berpindah tangan, dan eksistensi relatif lebih stabil atau permanen.
            Alternatif-alternatif pada saat berakhirnya usaha, antara lain:
1.    Likuidasi.
2.    Reorganisasi.
3.    Perpanjangan waktu pembayaran.




Sumber :

3.    http://sarlinaharahap.blogspot.com/2011/05/tugas-2-kewirausahaan.html