Selasa, 26 November 2013

Metode Statistika Nonparametrik

Metode Statistika Nonparametrik


a.            Uji Tanda
Uji tanda digunakan untuk menguji hipotesis mengenai median populasi. Dalam banyak kasus prosedur nonparametrik, rataan digantikan oleh median sebagai parameter lokasi yang relevan untuk diuji.
Uji tanda juga mempunyai asumsi dimana asumsinya adalah distribusinya bersifat binomial. Binomial artinya mempunyai dua nilai. Nilai ini dilambangkan dengan tanda, yaitu positif dan negatif. Ini mengapa ia disebut uji tanda.
Uji tanda banyak digunakan karena uji ini paling mudah untuk dilakukan pengujiannya dan tidak memakan waktu yang lama. Pengerjaan pengujian ini terbilang cukup mudah. Apabila setiap nilai pengamatan memiliki nilai lebih besar dari nilai rataannya maka diganti dengan tanda (+). Sedangkan, apabila setiap nilai pengamatan memiliki nilai kurang dari nilai rataannya maka diganti dengan tanda (-). Dan, apabila nilai pengamatannya sama dengan nilai rataannya maka nilai pengamatan tersebut harus dibuang.
Pengujian uji tanda yang pertama dilakukan adalah menentukan hipotesis nolnya beserta dengan hipotesis tandingannya. Tentukan pula taraf nyatanya beserta nilai proporsi peubah binomial X-nya. Kemudian melakukan penghitungan  Z hitung (apabila jumlah sampel lebih dari 30) dengan nilai n merupakan jumlah data pengamatan setelah dibandingkan dengan nilai rataannya dan nilai x adalah jumlah data pengamatan dengan tanda (+). Dengan begitu nilai Z akan didapat dan nilai P (proporsi)nya dapat ditentukan. Keputusan H0 akan ditolak apabila nilai P yang didapat lebih kecil atau sama dengan nilai taraf nyatanya.

b.            Uji Rang-Tanda
Uji Rang-Tanda dicetuskan oleh Frank Wilcoxon pada tahun 1945 dan saat ini disebut sebagai uji rang-tanda Wilcoxon. Uji ini memanfaatkan baik tanda maupun besarnya selisih. Uji rang-tanda Wilcoxon digunakan untuk kasus dua sampel yang dependen bila skala ukur memungkinkan kita menentukan besar selisih yang terjadi, jadi bukan sekedar hasil pengamatan yang berbeda saja. Uji rang-tanda Wilcoxon cocok digunakan bila kita dapat mengetahui besarnya selisih antara pasangan-pasangan harga pengamatan X1 dan Y1 berikut arah selisih yang bersangkutan. Apabila kita dapat menentukan besarnya setiap selisih, maka kita dapat menetapkan peringkat untuk masing-masing selisih itu. Melalui penyusunan peringkat selisih – selisih inilah uji Wilcoxon memanfaatkan informasi tambahan yang tersedia.
Asumsi :
·           Data untuk analisis terdiri atas n buah beda. D1 = Y1 – X1
·           Sampel X dan sampel Y adalah Variabel- variable acak kontinyu dan beda X1 - Y1,  X2 -Y2…dst bersifat kontinyu pula.
·           Hipotesis nol yang di uji menyatakan bahwa median perbedaan pasangan nilai pengamatan kedua sampel sama dengan nol.

Langkah – langkah uji rang-tanda Wilcoxon :
1.      Asumsikan bahwa populasi perbedaan pasangan nilai pengamatan kedua sampel adalah variable acak kontinyu.
2.     Hipotesis
Uji satu sisi :
a. Ho : W (+) = W (-)               Hi  : W (+) > W (-)
b. Ho : W (+) = W (-)               Hi  : W (+) < W (-)
Uji dua sisi :
Ho : W (+) = W (-)                Hi  : W (+) ≠ W (-)
W (+)  : Jumlah semua peringkat selisih pasangan pengamatan (Wi, Yi) yang bertanda positif.
W (-) :  Jumlah semua peringkat selisih pasangan pengamatan (Wi, Yi) yang bertanda negative.
3.     Untuk setiap pasangan nilai pengamatan (Xi, Yi), hitung perbedaannya (di = Xi – Yi).
4.     Berikan peringkat terhadap perbedaan nilai pasangan pengamatan, mulai dari peringkat 1 untuk perbedaan terkecil hingga peringkat n untuk perbedaan terbesar. Bila terdapat perbedaan nilai pasangan yang sama, perbedaan pasangan nilai yang sama di beri peringkat rata-ratanya . untuk beda nol, tidak diperhatikan.
5.     Bubuhkan tanda kepada peringkat yang sudah dibuat itu: positif atau negative sesuai dengan tanda perbedaan nilai pengamatan aslinya.
6.     Hitung banyaknya di yang bertanda positif (disebut W+) dan negative (disebut W_).
7.     Statistik uji peringkat bertanda Wilcoxon ialah W. M yang dipakai ialah W+ atau W_ yang nilainya lebih kecil :
8.     W+ = ∑ Ri (Semua peringkat positif) dan │W-│= │∑Ri│(Semua peringkat Negatif)
Hipotesa nol ditolak apabilai nilai W+, W-, atau W lebih kecil atau sama dengan nilai di tabel yang sesuai.


Sumber        :

Kamis, 07 November 2013

Sampling Probabilistik dan Sampling Non Probabilistik

Sampling Probabilistik dan Sampling Non Probabilistik

Teknik sampling probabilistik singkat kata merupakan teknik yang memberikan peluang atau kata lainnya kesemapatan yang sama untuk setiap kemungkinan. Pemilihan sample bersifat objektif, yaitu dimana anggota pada suatu sample dianggap sama oleh si peneliti itu sendiri dan sifat dari sampling ini yaitu acak atau random. Teknik-teknik yang termasuk ke dalam teknik sampling probabilistik adalah simple random sampling, proportionate stratified random sampling, disproportinate statified random sampling dan cluster sampling (area sampling). Tujuan dari teknik ini yaitu mendapatkan informasi atau sekumpulan data yang seakurat mungkin agar nanti hasil yang didapatkan dari proses pendataan ini bersifat ideal.
Sampling Probabilistik memberikan hasil-hasil yang dapat dinilai secara objektif. Terdapat beberapa jenis sampel yang termasuk kategori ini, yaitu:
1.          Simple Random Sample
Jika probability sample dipilih sedemikian rupa sehingga seluruh pengelompokan dengan ukuran tertentu yang mungkin akan memiliki kesempatan yang sama untuk terambil dan setiap anggota populasi memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih, maka sampelnya disebut Simple Random Sample. Populasi adalah keseluruan objek yang akan atau ingin diteliti.
Cara samplingnya adalah setiap anggota dalam suatu populasi diberi nomor, kemudian diambil secara acak nomor tersebut sebanyak jumlah sampel yang dikehendaki, maka setiap anggota yang nomornya terpilih tersebut membentuk sebuah random sampel. Pengambilan nomor tersebut juga bisa dengan menggunakan bantuan random number (bilangan acak).
2.         Systematic Sample
Anggota dari populasi diberi nomor dan diurutkan. Kemudian ditentukan satu nomor sebagai titik awal sampling. Nomor berikut dari anggota yang ingin dipilih ditentukan dengan mengikuti suatu sistematika, misalnya tiap-tiap unit nomor ke-n dari titik awal dipilih sebagai anggota sampel.
3.         Stratified Sample
Populasi terlebih dahulu dibagi dalam kelompok-kelompok yang relatif homogen, atau dalam strata. Anggota sampel ditarik dari setiap strata untuk menghasilkan secara keseluruhan, yang disebut Systematic Sample.
Systematic Sample biasanya dilakukan apabila ada variasi besar dalam populasi, dan penelitinya terlebih dahulu mengetahui struktur populasi tersebut yang dapat digunakan untuk menetapkan stratanya. Hasil sampel dari setiap stratum kemudian diberi pembobotan dan dihitung dengan hasil sampel dari strata lainnya untuk mendapatkan estimasi yang menyeluruh.
4.         Cluster Sample
Populasi terlebih dahulu dibagi atas kelompok-kelompok berdasarkan area ataucluster, dan anggota kelompok tidak perlu homogen. Kemudian dipilihlah beberapa cluster sebagai sampel, selanjutnya dipilih lagi anggota dari cluster (seluruhnya/sebagian) tersebut sebagai sampel.

Sampling Non Probabilistik Berbanding terbalik dengan teknik sampling probabilistik, teknik sampling non-probabilistik ini tidak memberikan peluang yang sama untuk setiap anggota populasi. Pemilihan sample bersifat subjektif tergantung pandangan dan kepentingan si peneliti untuk memberi peluang pada anggota populasi. Teknik yang termasuk dalam teknik sampling non-probabilistik adalah sampling sistematis, sampling kuota, sampling aksidental, sampling purposive, sampling jenuh dan snowball sampling. Dalam penggunaan nonprobability sampling, pengetahuan, kepercayaan dan pengalaman si peneliti dijadikan objek pertimbangan yang akan menentukan anggota populasi yang akan dipilih sebagai sampel. Karena hal tersebutlah yang mengakibatkan perbedaan peluang antar anggota populasi sebagai sample secara acak. Teknik sampling non peluang meliputi:
1.          Sampling Kuota
Sampling kuota adalh teknik untuk menentukan sempel secara bebas dari populasi yang mempunyai ciri-ciri tertentu sampai jumlah (kuota) yang diinginkan.


2.         Sampling Aksidental
Adalah teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipadang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
3.         Judgement Sampling
Adalah cara pengambilan sampel, yang bersedia dipilih berdasarkan tujuan. Dipilih berdasarkan unit analisis seorang ahli.

Sumber:

Kamis, 17 Oktober 2013

Metode Penelitian

BAB I

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Persaingan dalam dunia usaha di Indonesia semakin ketat, hal ini membuat para pengusaha harus berusaha lebih keras lagi agar dapat bertahan dan meningkatkan pangsa pasar serta bisa mendapatkan konsumen baru. Perusahaan harus mempunyai startegi pemasaran yang tepat agar usahanya bisa betahan, karena pemasaran  berperan penting dalam kehidupan perusahaan sehingga dapat memenangankan persaingan serta tujuan dari perusahaan bisa tercapai.
Perusahaan helm adalah salah satu bidang yang sedang berkembang pesat, dikarenakan produksi motor yang tidak ada hentinya. PT. Danapersadaraya Motor Industri (DMI) salah satu perusahaan yang memproduksi berbagai merek helm, yaitu NHK, GM, VOG, MAZ. Persaingan yang ketat harus didampingi strategi pemasaran yang efektif, sehingga dapat memberikan kepuasan terhadap konsumen.
Pada umumnya konsumen lebih tertarik dengan produk yang murah, selain produk murah tersebut tentunya harus mempunyai kualitas tinggi dan fitur-fitur yang lengkap. Kualitas dan harga harus memiliki daya tarik konsumen, agar konsumen dapat membeli produk yang dibuat tetapi tidak mengeluarkan biaya yang besar.
Promosi adalah salah satu cara pemasaran yang baik dan efektif. Berhasil atau tidaknya promosi akan berpengaruh untuk usaha tersebut, maka strategi promosi ini sangat diperlukan dalam perusahaan. Suatu merek yang bisa membangun loyalitas konsumen sepanjang masa, dengan produk yang murah tetapi kualitas nomor satu.



1.2              Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam hal ini adalah bagaimana pengaruh harga terhadap keputusan membeli helm di PT. Danapersadaraya Motor Industri dan bagaimana pengaruh kualitas helm terhadap keputusan membeli helm di PT. Danapersadaraya Motor Industri.

1.3              Batasan Masalah
Batasan masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah melakukan penelitian pada setiap pengguna helm yang diproduksi oleh PT. Danapersadaraya Motor Industri di Universitas Gunadarma.

1.4              Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian dalam hal ini adalah mengetahui minat konsumen terhadap helm yang diproduksi oleh PT. Danapersadaraya Motor Industri khususnya di Universitas Gunadarma, apakah harga dan kualitas berpengaruh terhadap minat untuk membeli helm. 

Jumat, 14 Juni 2013

Hukum Industri Internasional

Tinjauan Umum Pembangunan Industri Dalam Konsep/ Teori Pembangunan

Landasan teoretis konsep pembangunan dalam proses industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut :
a.     Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
b.     Economic growth and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
c.     Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan  nilai tambah dalam kontribusi pembangunan.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan ( environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal. Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industridalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus dikemas dan dimaintain dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.     



Potret masalah industri dan konsep pembangunan industri

Gambaran empiris tentang land market dan lokasi industri melibatkan berbagai faktor seperti masalah pertanahan, perburuhan/ tenaga kerja, modal, ekologi dan lain-lain. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam bidang ini antara lain adalah seperti pilihan lokasi industri yang dikaitkan dengan harga tanah, ketersediaan infrastruktur, konsumen dan respon masyarakat sekitar.  Hal tersebut utamanya adalah dari perspektif pengusaha yang dituntut untuk memaksimalkan profit dan shareholder value. Pemerintah (host government) seyogianya tidak boleh hanya terpaku pada perspektif dan sudut pandang pengusaha semata, tetapi harus tetap dalam koridor misinya untuk mensejahterakan rakyat.Pemerintahan yang cerdas harus dapat memanfaatkan investasi yang masuk ke negaranya untuk menata dan merestrukturisasi perimbangan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah suatu negara memiliki visi yang jelas dalam tahapan maupun pilihan industri yang akan dikembangkan (center of excellence). Pemerintah memiliki legitimasi dan instrumen yang memadai untuk hal itu dalam bentuk antara lain :
a.     Pembuatan aturan yang dapat memberikan insentif atau disinsentif fiskal untuk pengendalian harga tanah di lokasi tertentu
b.     Penyebaran sentra-sentra pembangunan (developing growth center)
c.     Insentif finansial sebagai upaya untuk mendorong pembangunan kawasan yang dikehendaki
d.     Penegakan hukum secara tegas dan bijaksanaHal-hal tersebut di atas akan dapat diwujudkan apabila Pemerintah dapat bersinergi secara positif dengan dunia usaha (di Indonesia misalnya diwakili oleh asosiasi KADIN), mendapatkan legitimasi dan dukungan kuat dari suprastruktur serta amanah dalam menjalankan mandat demokratis yang melandasi pemerintahannya. Skala prioritas mutlak diperlukan untuk fokus  kepada jenis industri tertentu yang pada gilirannya diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulan untuk pengembangan geliat sektor ekonomi lainnya. Masyarakat industri tidak dapat diciptakan dengan seketika. Hal tersebut adalah merupakan puncak dari amalgamasi dan pencapaian cerdas dari keuletan Pemerintah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam merumuskan, menjalankan dan mengevaluasi agenda dan set of vision yang clear mengenai potret dan arah industrialisasi yang diinginkan.  


Sistem Hukum Industri dan Perkembangannya dalam sistem hukum global

Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
a.     Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
b.     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
c.     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local
d.     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi. Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.



Konsep dasar Undang-undang Penataan Ruang

Penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang. Undang-undang itu berkembang secara dinamis untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Undang-undang tata ruang berkembang secara dinamis.Undang-undang tata ruang nomor 24 tahun 1992 merupakan pengganti dari Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13).[1] Kemudian dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, undang-undang tata ruang diperbaharui kembali. Pertimbangan yang mendasar terkait dengan Undang-undang Penataan Ruang adalah : 
bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraa penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;c.  bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;d.    bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;e.      bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;Tata ruang dalam undang-undang tersebut diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang.  Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.Adapun kawasan-kawasan peruntukan tata ruang dibedakan dengan kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional – provinsi – dan kabupaten kota. Dengan adanya pengaturan yang terstruktur seperti itu diharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga baik untuk kepentingan generasi yang sekarang maupun yang akan datang. 

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pengembangan sumber daya manusia harus selalu dikaitkan dengan alih teknologi, dan know how termasuk di dalamnya penguasaan manajemen dan teknologi informasi yang terkait. Karena itu, alih tehnologi yang sifatnya sukarela maupun mandatory seyogianya menjadi perhatian dari para pengambil keputusan ketika merancang kontrak dan kesepakatan dengan para investor asing yang menanamkan modalnya di industri host country.
Negara-negara yang beranjak maju (developing countries) menerapkan strategi meniru kemajuan teknologi dari negara-negara yang telah terlebih dahulu maju. Hal ini lebih mempercepat tingkat kemajuannya karena tidak perlu lagi merintis dari awal.
Dengan adanya kemajuan pesat dalam informasi teknologi dan komunikasi (ICT), lebih mempermudah lagi proses mengintegrasikan berbagai teknologi yang ada. Negara yang belakangan maju, berusaha melakukan inovasi dari teknologi yang telah ada dengan memanfaatkan kelebihan sumber daya lokal untuk keunggulan temuan dan modifikasi teknologinya. Industri VCD dan kendaraan pertanian di Cina adalah model yang memanfaatkan metode ini.
Empat prinsip dasar merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan dalam menganut aplikasi dan pengembangan teknologi baru. Keempat hal tersebut adalah :
a.     Just-in-time investment strategy
b.     Pengembangan teknologi dengan cara yang progresif dan incremental
c.     Sistem integrasi manufaktur berbasis manusia
d.     Integrasi teknologi baru berbasis ICT
Untuk dapat mengejar ketertinggalan dari negara-negara yang telah maju, maka prinsip-prinsip yang perlu dijaga adalah :
a.     Mengakui dan menempatkan proses belajar dan meniru sebagai hal yang penting
b.     Mengusahakan kebijakan yang memungkinkan adanya transfer teknologi
c.     Memiliki strategi dari peniru (imitator) menjadi pembaharu (inovator)
d.     Memanfaatkan keunggulan dan kearifan lokal
Akhirnya akses kepada dana, pasar dan pengalaman atau exposure berskala dunia akan membantu pengejaran ketertinggalan pembangunan sumber daya di negara-negara yang masih berkembang.

Sistem Produksi berdasarkan sistem ekonomi global dan karakter lokal

Sistem produksi adalah sekumpulan unsur-unsur yang bekerja saling mendukung untuk tujuan bersama, yang terdiri atas konsep, metode dan teknik dengan input berupa sumber daya baik material resources, human resources dan technology and know-how based. Sistem ekonomi global bukanlah sistem yang bebas nilai dan mengikuti logika dan tarikan hukum sendiri. Sistem ekonomi global dalam tataran implementasinya seperti penanaman modal asing tetap tunduk kepada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah lokal dan nasional. Hanya, sebagaimana telah diungkapkan pada bab sebelumnya, aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah setempat harus memperhatikan standar, konvensi dan aturan umum yang berlaku dalam tata perdangangan dunia seperti yang dianut berdasarkan GATT dan WTO rules and regulations.Aturan-aturan lokal yang harus diikuti antara lain adalah seperti menyangkut perizinan industri, proses AMDAL, penyesuaian dengan tata ruang dan aturan khusus industri baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apabila suatu usaha industri PMA memperoleh pinjaman dari sindikasi keuangan Internasional, maka selain dengan aturan yang dibuat host country, Perusahaan tersebut pun harus tunduk pada covenant dan terms and conditions yang terkait dengan loan itu. Beberapa covenants dan terms and conditions yang dewasa ini telah diperkenalkan secara intensif antara lain adalah :
a.     Transparansi pengelolaan dan bebas dari bribery and unethical conduct
b.     Audit lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam bentuk pelibatan ataupun community development
c.     Third party claim on damages serta strict liabilityatas kasus kasus tertentu yang membahayakan konsumen.Asas penting lainnya dalam sistem produksi global adalah jaminan, perlindungan, konsistensi dan kesetaraan hukum yang harus dibuat dan dijaga penerapannya oleh Host Government baik kepada investor asing maupun mitra lokalnya.

Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi

Ruang lingkup pembahasan pada topik ini sangat luas, yang meliputi :
a.     Aspek-aspek hukum teknologi industry
b.     Teknologi industri bersih lingkungan
c.     Desain produksi industri dan HAKI
d.     Integrated industrial pruduct control – product liability
e.     Rancang bangun dan hokum
f.     Rekayasa Industri, komponen luar negeri dan peraturan
g.     Impor komponen dan kebebasan pajak
h.     Dumping dan produk dalam negeri
i.      Standardisasi Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian pada pasal 16 dalam kaitannya dengan Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan  Perekayasaan Industri, dan Standardisasi diatur sebagai berikut :
Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
 Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Alih teknologi dari luar negeri yang pengaturannya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah harus memperhatikan aspek HAKI, treaty, konvensi dan kebiasaan yang berlaku dalam hubungan perdagangan internasional. 

Wilayah Industri dan konsep kawasan Industri

Salah satu aspek penting dalam konsep pengelolaan konsep kawasan industri adalah yang terkait dengan konsep hukum perencanaan. Konsep ini pada prinsipnya menganut asas keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang diwujudkan dalam prinsip-prinsip berikut :’
a.     Adequate publicity : Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan wilayah kepada masyarakat
b.     Adequate opportunity : Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/ keberatan terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
c.     Saran/gagasan/keberatan harus dipertimbangkan secara layak
d.     Examination in public by taking into account of public inquiry
Keempat unsur di atas adalah konsep yang ideal dalam melaksanakan pembangunan yang partisipatif. Namun demikian, hal tersebut hanya akan menjadi produktif dan tidak kontraproduktif apabila didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, serta aparat birokrasi dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan loophole peraturan misalnya dapat menjadi kontraproduktif yang sebagian diperparah oleh nasihat hukum yang bias. Kasus ini dapat terlihat dari berlarut-larutnya pembebasan jalan tol JORR hanya karena segelintir orang yang tidak bersedia dalam scheme pembebasan tanah yang ditawarkan Pemerintah. Kasus pembebasan BKT di Jakarta Timur adalah contoh lain, dimana akomodasi yang berlebihan dari Pemerintah terhadap penghuni areal yang akan dibebaskan justru mengakibatkan pembebasan lahan tersebut jadi berlarut-larut.Apabila aparat birokrasi Pemerintah memegang good governance dan pertanggungjawaban publik yang benar maka perencanaan kawasan akan lebih mudah dilaksanakan sehingga terdapat zoning yang tepat antara kawasan industri, perumahan, publik maupun wilayah terbuka. Akhirnya partisipasi masyarakat akan dianggap sebagai sesuatu yang positif karena ada mekanisme check and balance dan saluran baku penyelesaian sengketa manakala kepentingan satu pihak berbenturan dengan akibat dari penataan kawasan.

Industri dalam hubungannya dengan SDA dan lingkungan hidup

Amdal dalam sistem PerijinanDalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;AMDAL dalam sistem perijinan merupakan pendekatan dalam sistem perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi:
a.     Sistem pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan
b.     Pemantauan oleh perusahaan, instansi Pemerintahdan masyarakat
c.     Laporan berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders
d.     Laporan dan tanggungjawab public
e.     Compliance monitoring dan pengembangan kebijakan.Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan AMDAL. Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, AMDAL sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan birokrasi, tetapi juga adalah merupakan asset karena penataan dan pengelolaan lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu Perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai tuntutan perusakan lingkungan, dan secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai strict liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup


Sumber :