Kamis, 29 Maret 2012

Puisi Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban
Nasibmu kini menderita 
Rakyatmu kini sengsara 
Pemimpin yang tidak bijaksana 
Apakah pantas memimpin negara  
yang aman sentosa

Oh Hak dan Kewajiban 
Apakah belum terbit, 
Seorang pemimpin yang kita cari
Apakah rasa kepemimpinan itu  
masih disimpan di nurani
Tertinggal di lubuk hati 
Tak dibawa sekarang ini 

Rakyat membutuhkanmu Hak dan Kewajiban
Seorang yang bisa hebat
Yang setia dalam memimpin
Menyantuni fakir miskin
Mengasihani anak yatim

Kami mengharapkan pemimpin 
yang baik dan bertanggung jawab
Untuk membagi Hak dan Kewajiban

Kamis, 08 Maret 2012

Undang" yang sudah diamandemen

UUD 1945 Amandemen IV
PERUBAHAN KEEMPAT
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :
(a)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;
(b)    Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c)    Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.
(d)    Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;
(e)    Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 2
(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(4)    Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
(3)    Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 11
(1)    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(3)    Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1)    Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1)    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2)    Negara   mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)    Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1)    Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)    Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)    Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)    Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)    Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal III
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2002

OPINI
Walaupun sudah sering diamandemen kan tetap saja masih banyak yang sering melanggar undang undang tersebut. Baik nya jika mau me-amandemenkan undang undang di pikirkan lagi sebaik-baik mungkin supaya tidak lagi terjadi kesalahan yang sama. Dan masyarakat pun tenang.


Sumber http://www.kangdadang.com/uud-1945-amandemen/

Senin, 27 Februari 2012

Kiat Esemka

Melenggangnya mobil Esemka Rajawali rakitan anak-anak SMK di Surakarta ternyata menghibur pengendara lainnya. Selama perjalanan dari Solo ke Jakarta, tak sedikit pengendara lain mengacungkan jempol dengan kehadiran Rajawali di jalanan untuk menjalani uji emisi di Balai Thermodinamika Motor dan Propulsi (BTMP) Serpong, Banten.

Pengakuan itu dikemukakan Roy Suryo. Anggota Komisi I DPR itu mendapat kesempatan menjadi sopir penguji Esemka Rajawali saat turun ke jalanan. Bahkan saat memasuki Tol Jatingaleh, Semarang, beberapa petugas tol sudah akrab dengan mobil yang dikemudikan Roy.
"Petugas Tol Jatingaleh sampai menyebut nama saya, mungkin sok kenal atau bagaimana. Ada yang petugas langsung mengenal mobilnya, Oh ini Esemka ya?" cerita Roy saat berbagai pengalaman berkendaraan dengan Rajawali kepada Tribunnews.com.
Yang memberi pujian bukan saja pengendara yang kebetulan melihat Rajawali di jalanan. Petugas pom bensin juga bahkan mengenal mobil Esemka Rajawali jenis sport utility vehicle itu. Salah satunya adalah Anara, petugas SPBU Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Saya tahu itu mobil Esemka Rajawali. Saya tahunya lihat di televisi tadi siang. Saya enggak menyangka Esemka Rajawali akan mengisi bensin di sini," ujar Anara kepada Tribunnews.com.
Bahkan Anara mengaku tak asing pada pengemudi Rajawali. "Tadi yang menyetir Pak Roy Suryo kan?" kata Anara memastikan kepada Tribunnews.com soal sosok si pengemudi. Usai dari Palimanan, Esemka Rajawali terus melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Rajawali sempat terjebak kemacetan di daerah Kertasmaya, Indramayu. gara-garanya kendaraan dari arah Jakarta menuju Indramayu dialihkan ke jalur Indramayu-Jakarta akibat kecekaan lalu-lintas sebuah mobil tronton. Dalam kemacetan itu, warga yang ada dipinggir jalan berdecak kagum.
"Hebat euy. Itu Esemka kan?" ujar warga yang suaranya terdengar sampai mobil Tribunnews.com, yang mengikuti rombongan Tim Mobil Esemka Rajawali dari Tegal ke Jakarta. Di pintu kiri-kanan bawah mobil tertulis Esemka Rajawali, yang memudahkan orang mengenai mobil buatan siswa SMK ini.
Saat itu, kata Roy, di daerah Kertasmaya, perjalanan cukup tersendat sehingga keberadaan Esemka Rajawali cukup mencolok. Apalagi, di depan Rajawali ada mobil Dishub Jawa Tengah yang mengawalnya. Di sini, pengendara dari arah berlawanan banyak yang mengacungkan jempol.
Bahkan ada sopir yang memanggil nama Roy. Mereka seakan tak percaya mobil itu dibawa Roy. Selama perjalanan itu, para pengendara yang berbapasan dengan Rajawali, lebih akrab menyebutnya mobil Kita Esemka, merujuk nama mitra anak-anak SMK Surakarta yakni Sukiat.
Giliran masuk Tol Cikampek, Roy lepas kemudi, dan beralih ke Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo. Kendati santai, Roy tetap memerhatikan, setidaknya ada tiga sampai empat mobil yang mulanya melewati Rajawali, kemudian melambat dan memerhatikan body Rajawali.
"Kebanyakan dari mereka mendekati pelan-pelan di samping Rajawali dan membaca  tulisan Esemka Rajawali," katanya lagi. Mobil Rajawali mudah dikenali, diakui Roy, tak lepas dari kreatifitas Walikota Solo Joko Widodo yang memasang plat dinasnya bernomor AD 1 A di  Rajawali. Ini yang buat jadi tahu.

Penulis: Yogi Gustaman  |  Editor: Ade Mayasanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

Selasa, 15 November 2011

Konflik Papua


Koordinator Nasional “Kaukus Papua di Parlemen RI”, Paskalis Kossay, Selasa, mendukung upaya solusi konflik di Tanah Papua dengan pendekatan budaya, dan mendesak penarikan seluruh aparat keamanan dari areal PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
“Kami semakin prihatin dengan kondisi di sana. Karena situasinya semakin tak terkendali. Makanya kami berkesimpulan, tarik seluruh aparat TNI dan Polri dari areal itu, kedepankan pendekatan budaya dan rohani,” tandasnya melalui jejaring komunikasi kepada ANTARA.
Dikatakan, rakyat lebih senang ada pendekatan secara keimanan dengan melalui para pendeta, pastor serta rohaniwan protestan maupun katolik.

Hasil resmi

Paskalis Kossay yang juga anggota Komisi I DPR RI itu, mengungkapkan, kesimpulan dan desakan ini merupakan hasil resmi pertemuan “Kaukus Papua di Parlemen RI” setelah melihat langsung situasi di lapangan, juga berdasarkan masukan banyak pihak maupun aspirasi warga setempat.

“Jelas, kami sungguh prihatin melihat kondisi keamanan di lingkungn PT Freeport Indonesia (PT FI) yang selalu sepertinya menjadi tidak kondusif. Makanya kami usulkan, seluruh aparat keamanan, apakah itu satuan TNI maupun Polri, ditarik dari areal perusahaan pertambangan tersebut,” tegasnya.
Ia menduga, sudah ada pihak-pihak lain yang mempermainkan situasi sehingga menjadi seperti sekarang.
“Warga kami di Tanah Papua jangan dijadikan semakin menderita dengan situasi ini. Tindak kekerasan atau pendekatan keamanan nyatanya tidak berbuah hasil positif, malah sebaliknya,” ujarnya kesal.
Karena itu, sekali lagi Kaukus Papua di Parlemen RI mengingatkan Pemerintah Pusat, agar jangan membiarkan lagi aparat TNI maupun Polri berlama-lama memainkan peran di areal PT FI.
“Ini tidak boleh lagi dibiarkan begitu. Mereka untung sendiri, sementara rakyat Papua semakin jadi korban,” tandas Paskalis Kossay yang juga mantan Ketua DPD I KNPI Papua dan Wakil Ketua DPRD Papua ini.

Kompas.com





Kamis, 10 November 2011

Berubahnya mendiknas menjadi mendikbud


Reshuffle Kabinet Nama Mendiknas Kembali Jadi Mendikbud

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) resmi berubah nama menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) sejak tadi pagi.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh, penggabungan kebudayaan dalam kementerian pendidikan sesuai dengan pendidikan karakter yang tengah digalakkan olehnya.

"Pembentukan pendidikan karakter di kalangan pelajar erat kaitannya dengan nilai budaya yang dimiliki bangsa. Maka, sangat tepat jika penambahan bidang budaya dalam kementerian pendidikan," ujar M Nuh di acara konferensi pers pengenalan dan penjelasan tugas dua wakil menteri pendidikan dan kebudayaan (wamendikbud) yang baru di Gedung DSS, Rabu (19/10/2011).

M Nuh mengungkapkan, budaya terbagi menjadi dua aspek, yaitu budaya sebagai tontonan dan budaya sebagai tuntunan.
"Budaya sebagai tontonan mengandung nilai ekonomis dan bukan bagian dari kita, melainkan masuk dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara, budaya sebagai tuntunan, erat kaitannya dengan nilai-nilai yang dikandung di dalamnya. Maka, sesuai jika dimasukan dalam bidang pendidikan," katanya menjelaskan.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika(Menkominfo) ini menyebutkan, banyak nilai-nilai budaya asli Indonesia yang mulai hilang di diri para pelajar.
"Nilai-nilai budaya, seperti kejujuran dan kesetiakawanan inilah yang akan dibangun dalam diri para pelajar agar sesuai dengan pendidikan karakter yang kita galakkan," katanya.

Mengenai, penambahan bidang budaya dalam Kemedikbud ini, lanjutnya, memiliki tiga tujuan utama. Pertama, membangun nilai kebudayaan yang melekat dalam pendidikan sesuai dengan pendidikan karakter dan diaplikasikan dalam budaya sekolah (school culture).
Kedua, tambahnya, untuk menumbuhkan nilai kecintaan anak-anak terhadap budayanya sendiri. Salah satunya dengan mengunjungi museum yang merupakan tempat penyimpanan warisan bangsa.


"Sekarang ini, siapa coba yang mau masuk museum? Anak-anak lebih sering mengunjungi mall dibandingkan museum," ujar mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut.

Terakhir, bertujuan untuk menggali banyak warisan budaya yang masih terpendam. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam reshuffle kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II ini, M Nuh memiliki dua wakil menteri baru. Rektor Universitas Andalas (Unan) Sumatera Barat, Musliar Kasim didapuk sebagai wamendikbud bidang pendidikan dan guru besar Arsitektur Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Wiendu Nuryanti sebagai wamendikbud bidang budaya.

www.okezone.com









Sabtu, 08 Oktober 2011

Cinta Kasih

Menurut kamus umum bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta, cinta adalah rasa sangat suka (kepada) atau (rasa) sayang (kepada), ataupun (rasa) sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta dan kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta, Karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.
Walaupun cinta kasih mengandung arti hampir bersamaan, namun terdapat perbedaan juga antara keduanya. Cinta lebih mengandung pengertian mendalamnya rasa, sedangkan kasih lebih keluarnya; dengan kata lain bersumber dari cinta yang mendalam itulah kasih dapat diwujudkan secara nyata.
Cinta memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia, sebab cinta merupakan landasan dalam kehidupan perkawinan, pembentukan keluarga dan pemeliharaan anak, hubungan yang erat dimasyarakat dan hubungan manusiawi yang akrab. Demikian pula cinta adalah pengikat yang kokoh antara manusia dengan Tuhannya sehingga manusia menyembah Tuhan dengan ikhlas, mengikuti perintah-Nya, dan berpegang teguh pada syariat-Nya.
Dalam bukunya seni mencinta, Erich Fromm menyebutkan, bahwa cinta itu terutama memberi, bukan menerima. Dan memberi merupakan ungkapan yang paling tinggi dari kemampuan. Yang paling penting dalam memberi ialah hal-hal yang sifatnya manusiawi, bukan materi. Cinta selalu menyatakan unsur-unsur dasar tertentu, yaitu pengasuhan, tanggung jawab, pernatian dan pengenalan. Pada pengasuhan contoh yang paling menonjol adalah cinta seorang ibu pada anaknya: bagaimana seorang ibu dengan rasa cinta kasihnya mangasuh anaknya dengan sepenuh hati. Sedang dengan tanggungjawab dalam arti benar adalah sesuatu tindakan yang sama sekali suka rela yang dalam kasus hubungan ibu dan anak bayinya menunjukkan penyelenggaraan atas hubungan fisik Unsur yang ketiga adalah perhatian yang berarti memperhatikan bahwa pribadi lain itu hendaknya berkembang dan membuka diri sebagaimana adanya. Yang ke empat adalah pengenalan yang merupakan keinginan untuk mengetahui rahasia manusia. Dengan ke empat unsur tersebut, yaitu pengasuhan, tanggung jawab, perhatian dan pengenalan, suatu cinta dapat dibina secara lebih baik.
Pengertian tentang cinta dikemukanaknjuga oleh Dr Sarlito W. Sarwono. Dikatakannya bahwa cinta memilikki tiga unsur yaitu keterikatan, keintiman, dan kemesraan. Yang dimaksud dengan keterikatan adalah adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia. Kalau janji dengan dia hams ditepati, ada uang sedikit beli oleh-oleh untuk dia. Unsur yang kedua adalah keintiman, yaitu adanya kebiasaan-kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa antara anda dengan dia sudah tidak ada jarak lagi. Panggilan-panggilanformal seperti bapak, Ibu, saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan:sayang dan sebagainya. Makan minum dari satu piring-cangkir tanpa rasa risi, pinjam meminjam baju, saling memakai uang tanpa rasa berhutang, tidak saling menyimpan rahasia dan lain-Iainnya. Unsur yang ketiga adalah kemesraan, yaitu adanya rasa ingin mcmbelai atau dibelai, rasa kangen kalau jauh atau lama tidak bertemu, adanya ucapan-ucapan yang mcngungkapkan rasa sayang, dan seterusnya .



Disamping permasalahan ini, saya mempunyai beberapa solusi agar hubungan orang tua kepada anaknya terjalin dengan baik dan dilandasi dengan cinta kasih, berikut di bawah ini adalah beberapa solusinya :
1. Luangkanlah waktu untuk berbincang-bincang bersama anak di rumah
2. Berikanlah perhatian lebih kepada anak, contohnya dengan menanyakan kegiatan anak di sekolah, maupun kegiatan anak di lingkungan tempat tinggalnya.
3. Saling share atau bertukar pendapat kepada anak, disaat anak mempunyai masalah.
4. Dukung selalu kegiatan-kegiatan positif anak, baik di sekolahnya maupun diluar sekolahnya.
5. Luangkanlah waktu weekend penuh untuk berpergian dengan keluarga ke mana saja, agar si anak menjadi lebik tenang.
6. Jangan terlalu membiarkan anak bermain dengan orang yang tidak dikenalnya, karna sangat berbahaya.

Mungkin hanya itu saja yang bisa saya sampaikan untuk anda tentang permasalahan cinta kasih ini. Semoga berkenan di hati anda.

Kamis, 06 Oktober 2011

Indonesia Hacker

Indonesia Hacker

14 March 2009

 
Indonesia Hacker atau Hacker Indonesia atau Indonesian Hacker, di bolak balik ajah sih sebenernya. Haha.. Kini bendera Indonesia mulai berkibar di dunia internet karena komunitas hacker indonesia yang sangat kompak, atraktif, maju, innovatif dan terbuka. Oleh karena itu mari kita teruskan perjuangan para under / up ground Indonesia Hacker. Demi kemajuan dunia teknologi informatika saat ini mari seluruh Indonesia Hacker atau Hacker Indonesia atau Indonesian Hacker pada umumnya dan BinusHacker khususnya mendukung perkembangan teknologi dan opensource.
Berikut ini ulasan yang sedikit gw dapet tentang sejarah hack this stuff dari bang kiwil dengan sedikit banyak gw revisi dolo demi perkembangan Indonesia Hacker. Hehe..
Sejarah tentang Hack, Hacker, dan Hacking
Sebelum terbentuknya komunikasi yang tercipta di Internet, pada tahun 1960-an beberapa mahasiswa ilmu komputer di Massachusetts Institute of Technology (MIT) yang gemar untuk melakukan engineering dan re-engineering terhadap perangkat keras dan perangkat lunak sering melakukan diskusi-diskusi terbuka yang disana membahas masalah :
  • Ide-ide mengenai pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak
  • Ide-ide mengenai transformasi terhadap teknologi dan informasi
Pengistilahan dan perkataan “Hack” sebenarnya adalah merupakan slang yang pada saat itu belum memiliki arti yang spesifik dan sebenarnya. Kebiasaan-kebiasaan mengucapkan “I Hack This Stuff” seakan-akan memberikan arti bahwa istilah Hack merupakan kegiatan yang sedang dan memperoleh hasil setelah melakukan pengembangan terhadap segala sesuatu yang dilakukan. Pengembangan-pengembangan yang secara khusus diberikan kepada minicomputer dan microcomputer tersebutlah istilah “Computer Hacker” terbentuk.
Dengan kata lain, Computer Hacker adalah seseorang yang mengaplikasikan kemampuan dalam cakupannya mengenai komputer software, komputer hardware, komputer arsitektur, komputer desain, serta administrasi yang terkandung didalamnya. Seorang Hacker dituntut memiliki kemampuan dalam hal pemrograman untuk tingkatan software, dan keahlian dibidang hardware. Tuntutan yang sedemikian luasnya untuk keamanan disisi sistem aplikasi dan jaringan, memberikan motivasi bagi seorang Hacker untuk mengembangkan keahlian tersebut sehingga hasil dari penelitian yang dilakukan akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan IT itu sendiri.
Dengan melihat sekelumit penjelasan diatas, kita dapat memberikan kesimpulan bahwa Hacking bukanlah sebatas pada kegiatan illegal yang identik dengan pengrusakan sebuah sistem dan aplikasi, atau sebatas kegiatan-kegiatan tentang pencurian sebuah data-data penting, melainkan kepada tindakan untuk melakukan perubahan yang mendasar atau perbaikan-perbaikan terhadap sistem dan aplikasi, baik yang berupa software ataupun hardware.
KELOMPOK HACKER BERDASARKAN MOTIF
  • Black Hat Para hacker yang menjelma menjadi cracker / attacker yang menggunakan kemampuannya untuk tujuan kriminal dan cenderung membahayakan kepentingan pihak lain. Pada umumnya orang-orang yang tergabung dalam kelompok ini adalah yang bergerak secara individu atau sesuai idealisme tertentu dan tidak terikat atas kepentingan pihak tertentu.
  • Grey Hat Para hacker yang memberikan informasi yang diperoleh ke para attacker maupun para vendor, untuk memperoleh imbalan tertentu. Kelompok ini dikenal juga sebagai cracker, yakni orang-orang yang tidak memiliki keberpihakan pada pihak manapun dan menjual berbagai informasi yang diperlukan sesuai kebutuhan yang ada.
  • White Hat (hacker sejati) Orang-orang yang melakukan aktivitas hacking dalam rangka memperoleh informasi tentang celah-celah keamanan, maupun kelemahan-kelemahan yang dimiliki untuk diberikan kembali kepada pihak yang bersangkutan untuk disempurnakan kembali.
  • Blue Hat yang punya kemampuan seperti white hat, tapi berkecimpung di dunia pendidikan.
TUJUH KELOMPOK HACKER BERDASARKAN PROFILE KEMAMPUAN
Pembagian para hacker berdasarkan profile kemampuan profesionalnya terbagi menjadi tujuh kelompok. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Marc Rogers MA, seorang guru besar psikologi dari University of Manitoba Hawai, yakni:
  • Tool Kids/NewBies Orang-orang yang baru belajar aktivitas hacking, namun kemampuan kemampuan tentang komputer serta teknik pemrograman relatif terbatas dan hanya baru bisa membuat program-program dasar. Aktivitas hacking yang dilakukan, umumnya menggunakan bantuan aplikasi yang terdapat di internet hingga tidak murni mengandalkan kemampuan individunya.
  • Cyber Punk Orang-orang yang memiliki pengetahuan dan teknik komputer yang lebih tinggi dibandingkan NewBies. Mereka sudah mampu memahami karakteristik dari sistem jaringan ataupun sistem yang sedang mereka serang. Pengetahuan mereka tentang bahasa pemrograman cukup andal, karena mampu mendefinisikan hingga karakteristik umumnya. Dengan kemampuannya ini, ia sudah mampu menciptakan alat bantu infiltrasi sendiri, hingga tidak lagi menggunakan program-program bantu yang tersedia di internet. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan memiliki kecenderungan untuk kriminal, seperti defacing web, carding, ataupun spamming.
  • Internals Orang-orang yang masih bergabung ataupun pernah (mantan) dengan perusahaan TI, dengan kemampuan komputer dan programming yang anda. Dan melakukan berbagai aktivitas hacking dengan mengandalkan berbagai kombinasi sumber daya internal maupun eksternal yang ada untuk berbagai tujuan. Contoh, pelanggaran paling sering dilakukan adalah breaking over priviledge activity, yakni segala aktivitas yang melanggar batasan-batasan hak yang dimiliki.
  • Coders Golongan ini dikenal juga sebagai resources, yakni orang-orang yang menjual berbagai informasi yang ada di internet ke pihak-pihak yang membutuhkan. Kemampuan programming dan teknisnya sangat andal dan kelompok ini malakukan berbagai aktivitas infiltrasi dalam rangka untuk memperoleh berbagai data ataupun informasi yang dapat dijual. Coders juga membantu membuat berbagai aplikasi bantu hacking yang dibutuhkan oleh para hacker ataupun attacker/cracker yang membutuhkan.
  • Old Guard Hackers (Idealism Gate Keepers) Para hacker sejati yang murni melakukan aktivitas-kativitas hacking dalam rangka untuk tujuan ilmiah dan kebaikan semua pihak. Jumlah golongan ini relatif sangat sedikit, karena idealisme yang dijunjung memaksa mereka untuk menggunakan kode etik yang dijunjung tinggi oleh para hacker, yakni kemampuan di atas segalanya.
  • Professional Criminals Para attacker/cracker yang bergerak atas nama kelompok ataupun individu dan melakukan berbagai aktivitas cyber crime sebagai sumber kehidupan utamanya. Kemampuan yang dimiliki oleh kelompok ini sangat sempurna karena mengombinasikan berbagai piranti keras dan pengetahuan programming yang bisa diandalkan dibantu data/informasi yang diperoleh dari Coders. Aktivitas kejahatan yang dilakukan tidak lagi dalam kelas cyber punk yang lebih banyak pada target individu, namun justru pada kalangan korporat dengan jalan merampok dana yang tersedia dengan melakukan transfer secara tersembunyi.
  • Cyber Terrorist Sekelompok orang atau individu yang bertindak atas dasar sentimen pada suatu kelompok atau pihak tertentu, dan melakukan berbagai aktivitas yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi mereka pada lingkungan dunia. Tingkatan kemampuan yang dimiliki kelompok ini adalah yang tertinggi karena menggabungkan berbagai sumber daya yang ada, level kemampuan, bahkan menggunakan sarana prasarana bantuan dari pihak sponsor yang membantu seperti satelit komunikasi.
Apapun alasannya ‘hacking’ adalah tindakan yang tidak melangar hukum, namun disebut “cracking” apabila digunakan untuk merusak, menghilangkan data / sesuatu yang bukan milik kita. Akan tetapi yang kita ketahui bersama – sama bahwa tidak adanya jaminan yang memastikan data atau informasi yang kita punya adalah 100 % aman dan kondisi inilah yang digunakan orang untuk memulai “pekerjaan” merusak dari awalnya iseng hingga professional. Hal terpenting yang bisa kita lakukan adalah menutup segala kemungkinan celah keamanan yang terbuka dan selalu mengupdate data / informasi [ siaga ].

Penulis: