Kamis, 17 Oktober 2013

Metode Penelitian

BAB I

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Persaingan dalam dunia usaha di Indonesia semakin ketat, hal ini membuat para pengusaha harus berusaha lebih keras lagi agar dapat bertahan dan meningkatkan pangsa pasar serta bisa mendapatkan konsumen baru. Perusahaan harus mempunyai startegi pemasaran yang tepat agar usahanya bisa betahan, karena pemasaran  berperan penting dalam kehidupan perusahaan sehingga dapat memenangankan persaingan serta tujuan dari perusahaan bisa tercapai.
Perusahaan helm adalah salah satu bidang yang sedang berkembang pesat, dikarenakan produksi motor yang tidak ada hentinya. PT. Danapersadaraya Motor Industri (DMI) salah satu perusahaan yang memproduksi berbagai merek helm, yaitu NHK, GM, VOG, MAZ. Persaingan yang ketat harus didampingi strategi pemasaran yang efektif, sehingga dapat memberikan kepuasan terhadap konsumen.
Pada umumnya konsumen lebih tertarik dengan produk yang murah, selain produk murah tersebut tentunya harus mempunyai kualitas tinggi dan fitur-fitur yang lengkap. Kualitas dan harga harus memiliki daya tarik konsumen, agar konsumen dapat membeli produk yang dibuat tetapi tidak mengeluarkan biaya yang besar.
Promosi adalah salah satu cara pemasaran yang baik dan efektif. Berhasil atau tidaknya promosi akan berpengaruh untuk usaha tersebut, maka strategi promosi ini sangat diperlukan dalam perusahaan. Suatu merek yang bisa membangun loyalitas konsumen sepanjang masa, dengan produk yang murah tetapi kualitas nomor satu.



1.2              Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam hal ini adalah bagaimana pengaruh harga terhadap keputusan membeli helm di PT. Danapersadaraya Motor Industri dan bagaimana pengaruh kualitas helm terhadap keputusan membeli helm di PT. Danapersadaraya Motor Industri.

1.3              Batasan Masalah
Batasan masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah melakukan penelitian pada setiap pengguna helm yang diproduksi oleh PT. Danapersadaraya Motor Industri di Universitas Gunadarma.

1.4              Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian dalam hal ini adalah mengetahui minat konsumen terhadap helm yang diproduksi oleh PT. Danapersadaraya Motor Industri khususnya di Universitas Gunadarma, apakah harga dan kualitas berpengaruh terhadap minat untuk membeli helm. 

Jumat, 14 Juni 2013

Hukum Industri Internasional

Tinjauan Umum Pembangunan Industri Dalam Konsep/ Teori Pembangunan

Landasan teoretis konsep pembangunan dalam proses industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut :
a.     Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
b.     Economic growth and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
c.     Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan  nilai tambah dalam kontribusi pembangunan.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan ( environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal. Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industridalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus dikemas dan dimaintain dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.     



Potret masalah industri dan konsep pembangunan industri

Gambaran empiris tentang land market dan lokasi industri melibatkan berbagai faktor seperti masalah pertanahan, perburuhan/ tenaga kerja, modal, ekologi dan lain-lain. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam bidang ini antara lain adalah seperti pilihan lokasi industri yang dikaitkan dengan harga tanah, ketersediaan infrastruktur, konsumen dan respon masyarakat sekitar.  Hal tersebut utamanya adalah dari perspektif pengusaha yang dituntut untuk memaksimalkan profit dan shareholder value. Pemerintah (host government) seyogianya tidak boleh hanya terpaku pada perspektif dan sudut pandang pengusaha semata, tetapi harus tetap dalam koridor misinya untuk mensejahterakan rakyat.Pemerintahan yang cerdas harus dapat memanfaatkan investasi yang masuk ke negaranya untuk menata dan merestrukturisasi perimbangan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah suatu negara memiliki visi yang jelas dalam tahapan maupun pilihan industri yang akan dikembangkan (center of excellence). Pemerintah memiliki legitimasi dan instrumen yang memadai untuk hal itu dalam bentuk antara lain :
a.     Pembuatan aturan yang dapat memberikan insentif atau disinsentif fiskal untuk pengendalian harga tanah di lokasi tertentu
b.     Penyebaran sentra-sentra pembangunan (developing growth center)
c.     Insentif finansial sebagai upaya untuk mendorong pembangunan kawasan yang dikehendaki
d.     Penegakan hukum secara tegas dan bijaksanaHal-hal tersebut di atas akan dapat diwujudkan apabila Pemerintah dapat bersinergi secara positif dengan dunia usaha (di Indonesia misalnya diwakili oleh asosiasi KADIN), mendapatkan legitimasi dan dukungan kuat dari suprastruktur serta amanah dalam menjalankan mandat demokratis yang melandasi pemerintahannya. Skala prioritas mutlak diperlukan untuk fokus  kepada jenis industri tertentu yang pada gilirannya diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulan untuk pengembangan geliat sektor ekonomi lainnya. Masyarakat industri tidak dapat diciptakan dengan seketika. Hal tersebut adalah merupakan puncak dari amalgamasi dan pencapaian cerdas dari keuletan Pemerintah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam merumuskan, menjalankan dan mengevaluasi agenda dan set of vision yang clear mengenai potret dan arah industrialisasi yang diinginkan.  


Sistem Hukum Industri dan Perkembangannya dalam sistem hukum global

Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
a.     Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
b.     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
c.     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local
d.     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi. Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.



Konsep dasar Undang-undang Penataan Ruang

Penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang. Undang-undang itu berkembang secara dinamis untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Undang-undang tata ruang berkembang secara dinamis.Undang-undang tata ruang nomor 24 tahun 1992 merupakan pengganti dari Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13).[1] Kemudian dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, undang-undang tata ruang diperbaharui kembali. Pertimbangan yang mendasar terkait dengan Undang-undang Penataan Ruang adalah : 
bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraa penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;c.  bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;d.    bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;e.      bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;Tata ruang dalam undang-undang tersebut diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang.  Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.Adapun kawasan-kawasan peruntukan tata ruang dibedakan dengan kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional – provinsi – dan kabupaten kota. Dengan adanya pengaturan yang terstruktur seperti itu diharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga baik untuk kepentingan generasi yang sekarang maupun yang akan datang. 

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pengembangan sumber daya manusia harus selalu dikaitkan dengan alih teknologi, dan know how termasuk di dalamnya penguasaan manajemen dan teknologi informasi yang terkait. Karena itu, alih tehnologi yang sifatnya sukarela maupun mandatory seyogianya menjadi perhatian dari para pengambil keputusan ketika merancang kontrak dan kesepakatan dengan para investor asing yang menanamkan modalnya di industri host country.
Negara-negara yang beranjak maju (developing countries) menerapkan strategi meniru kemajuan teknologi dari negara-negara yang telah terlebih dahulu maju. Hal ini lebih mempercepat tingkat kemajuannya karena tidak perlu lagi merintis dari awal.
Dengan adanya kemajuan pesat dalam informasi teknologi dan komunikasi (ICT), lebih mempermudah lagi proses mengintegrasikan berbagai teknologi yang ada. Negara yang belakangan maju, berusaha melakukan inovasi dari teknologi yang telah ada dengan memanfaatkan kelebihan sumber daya lokal untuk keunggulan temuan dan modifikasi teknologinya. Industri VCD dan kendaraan pertanian di Cina adalah model yang memanfaatkan metode ini.
Empat prinsip dasar merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan dalam menganut aplikasi dan pengembangan teknologi baru. Keempat hal tersebut adalah :
a.     Just-in-time investment strategy
b.     Pengembangan teknologi dengan cara yang progresif dan incremental
c.     Sistem integrasi manufaktur berbasis manusia
d.     Integrasi teknologi baru berbasis ICT
Untuk dapat mengejar ketertinggalan dari negara-negara yang telah maju, maka prinsip-prinsip yang perlu dijaga adalah :
a.     Mengakui dan menempatkan proses belajar dan meniru sebagai hal yang penting
b.     Mengusahakan kebijakan yang memungkinkan adanya transfer teknologi
c.     Memiliki strategi dari peniru (imitator) menjadi pembaharu (inovator)
d.     Memanfaatkan keunggulan dan kearifan lokal
Akhirnya akses kepada dana, pasar dan pengalaman atau exposure berskala dunia akan membantu pengejaran ketertinggalan pembangunan sumber daya di negara-negara yang masih berkembang.

Sistem Produksi berdasarkan sistem ekonomi global dan karakter lokal

Sistem produksi adalah sekumpulan unsur-unsur yang bekerja saling mendukung untuk tujuan bersama, yang terdiri atas konsep, metode dan teknik dengan input berupa sumber daya baik material resources, human resources dan technology and know-how based. Sistem ekonomi global bukanlah sistem yang bebas nilai dan mengikuti logika dan tarikan hukum sendiri. Sistem ekonomi global dalam tataran implementasinya seperti penanaman modal asing tetap tunduk kepada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah lokal dan nasional. Hanya, sebagaimana telah diungkapkan pada bab sebelumnya, aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah setempat harus memperhatikan standar, konvensi dan aturan umum yang berlaku dalam tata perdangangan dunia seperti yang dianut berdasarkan GATT dan WTO rules and regulations.Aturan-aturan lokal yang harus diikuti antara lain adalah seperti menyangkut perizinan industri, proses AMDAL, penyesuaian dengan tata ruang dan aturan khusus industri baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apabila suatu usaha industri PMA memperoleh pinjaman dari sindikasi keuangan Internasional, maka selain dengan aturan yang dibuat host country, Perusahaan tersebut pun harus tunduk pada covenant dan terms and conditions yang terkait dengan loan itu. Beberapa covenants dan terms and conditions yang dewasa ini telah diperkenalkan secara intensif antara lain adalah :
a.     Transparansi pengelolaan dan bebas dari bribery and unethical conduct
b.     Audit lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam bentuk pelibatan ataupun community development
c.     Third party claim on damages serta strict liabilityatas kasus kasus tertentu yang membahayakan konsumen.Asas penting lainnya dalam sistem produksi global adalah jaminan, perlindungan, konsistensi dan kesetaraan hukum yang harus dibuat dan dijaga penerapannya oleh Host Government baik kepada investor asing maupun mitra lokalnya.

Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi

Ruang lingkup pembahasan pada topik ini sangat luas, yang meliputi :
a.     Aspek-aspek hukum teknologi industry
b.     Teknologi industri bersih lingkungan
c.     Desain produksi industri dan HAKI
d.     Integrated industrial pruduct control – product liability
e.     Rancang bangun dan hokum
f.     Rekayasa Industri, komponen luar negeri dan peraturan
g.     Impor komponen dan kebebasan pajak
h.     Dumping dan produk dalam negeri
i.      Standardisasi Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian pada pasal 16 dalam kaitannya dengan Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan  Perekayasaan Industri, dan Standardisasi diatur sebagai berikut :
Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
 Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Alih teknologi dari luar negeri yang pengaturannya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah harus memperhatikan aspek HAKI, treaty, konvensi dan kebiasaan yang berlaku dalam hubungan perdagangan internasional. 

Wilayah Industri dan konsep kawasan Industri

Salah satu aspek penting dalam konsep pengelolaan konsep kawasan industri adalah yang terkait dengan konsep hukum perencanaan. Konsep ini pada prinsipnya menganut asas keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang diwujudkan dalam prinsip-prinsip berikut :’
a.     Adequate publicity : Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan wilayah kepada masyarakat
b.     Adequate opportunity : Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/ keberatan terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
c.     Saran/gagasan/keberatan harus dipertimbangkan secara layak
d.     Examination in public by taking into account of public inquiry
Keempat unsur di atas adalah konsep yang ideal dalam melaksanakan pembangunan yang partisipatif. Namun demikian, hal tersebut hanya akan menjadi produktif dan tidak kontraproduktif apabila didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, serta aparat birokrasi dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan loophole peraturan misalnya dapat menjadi kontraproduktif yang sebagian diperparah oleh nasihat hukum yang bias. Kasus ini dapat terlihat dari berlarut-larutnya pembebasan jalan tol JORR hanya karena segelintir orang yang tidak bersedia dalam scheme pembebasan tanah yang ditawarkan Pemerintah. Kasus pembebasan BKT di Jakarta Timur adalah contoh lain, dimana akomodasi yang berlebihan dari Pemerintah terhadap penghuni areal yang akan dibebaskan justru mengakibatkan pembebasan lahan tersebut jadi berlarut-larut.Apabila aparat birokrasi Pemerintah memegang good governance dan pertanggungjawaban publik yang benar maka perencanaan kawasan akan lebih mudah dilaksanakan sehingga terdapat zoning yang tepat antara kawasan industri, perumahan, publik maupun wilayah terbuka. Akhirnya partisipasi masyarakat akan dianggap sebagai sesuatu yang positif karena ada mekanisme check and balance dan saluran baku penyelesaian sengketa manakala kepentingan satu pihak berbenturan dengan akibat dari penataan kawasan.

Industri dalam hubungannya dengan SDA dan lingkungan hidup

Amdal dalam sistem PerijinanDalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;AMDAL dalam sistem perijinan merupakan pendekatan dalam sistem perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi:
a.     Sistem pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan
b.     Pemantauan oleh perusahaan, instansi Pemerintahdan masyarakat
c.     Laporan berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders
d.     Laporan dan tanggungjawab public
e.     Compliance monitoring dan pengembangan kebijakan.Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan AMDAL. Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, AMDAL sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan birokrasi, tetapi juga adalah merupakan asset karena penataan dan pengelolaan lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu Perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai tuntutan perusakan lingkungan, dan secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai strict liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup


Sumber :

Undang-Undangan Perindustrian

KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

1.   Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
Ø  Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Ø  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Ø  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          
Pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
Ø  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Ø  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø  Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
Ø  Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ø  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø  Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.     Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.     Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.

3.   Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.     Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b.     Adanya persaingan yang sehat.
c.     Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

4.   Pembinaan dan pengembangan industri 
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.   Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.   Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.

Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.

1.     Teknologi Industri
Mengenai teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2.     Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.


3.     Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.     Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

5.   Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a.     Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.     Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.     Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

6.   Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).

7.   Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Tanggapan :
Kita sudah mengetahui bahwa di indonesia sudah mempunyai hukum perindustrian, jadi jika ada yang melanggar perindustrian akan mendapatkan sanksi, sanksi tersebut sudah tercantun dalam undang undang tentang perindustrian. Maka dari itu pemerintah harus berperan aktif dalam mensosialisasikan tentang hukum industri yang sudah ada di indonesia ini, supaya tidak ada lagi yang dapat melanggarnya. Jika masih ada yang melanggar, balik lagi ke diri masing masing

Studi Kasus:

Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. 
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan. 
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter. 
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.


Kesimpulan :
Menurut saya PT Sumber Jaya Makmur bersalah dikarenakan tidak mengantongi surat izin usaha industri, sehingga tidak ada penetapan standar yang baik dan pengecekan kadar alkohol yang sesuai untuk dikonsumsi. apalagi miras yang dibuat sangat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang tersedia.

Sumber terkait:
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
http://yossyagung.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-industri-pengertian.html