Senin, 10 Juni 2013

HUKUM INDUSTRI

HUKUM INDUSTRI

PENDEFINISIAN HUKUM INDUSTRI

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.     Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.     Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.     Karena masyarakat menghendakinya.
4.     Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.    Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local
4.     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.     Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry
6.   Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7.     Undang-undang Perindustrian

Manfaat Hukum Industri
1.     Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.     Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan loka.
4.     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.     Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry

Keuntungan dari Hukum Industri
Terbentuknya suatu industri, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena sebagian besar penduduk di Indonesia memiliki profesi sebagai pekerja dalam bidang industri. Maka dari itu hukum industri di Indonesia sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

Kerugian dari Hukum Industri
Hukum Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.  Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.    Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.     Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.



KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

1.   Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
Ø   Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Ø  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Ø Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          
Pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
Ø  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Ø  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø  Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
Ø  Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ø Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.

2.   Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.     Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b.     Adanya persaingan yang sehat.
c.     Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

3.   Pembinaan dan pengembangan industri 
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.   Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.   Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.

Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.

1.     Teknologi Industri
Mengenai teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2.     Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.


3.     Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.     Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

4.   Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a.   Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.     Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.     Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

5.   Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).

6.   Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.


Tanggapan :

Dari penjelasan materi diatas kita bisa mendapatkan suatu kesimpulan, dimana pemerintah harus mensosialisasikan masalah hukum hukum industri yang ada di indonesia maupun yang ada didunia. Jika pemerintah sudah mensosialisasikan kemungkinan tidak ada lagi yang bisa melanggar, jika melanggar sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar hukum tersebut. Jadi pengusaha pengusaha yang ada di indonesia bisa tenang dalam melakukan usahanya, karena jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang sudah tercantum pada masing masing undang-undang. Dengan penegakkan hukum yang adil dimaksudkan agar dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Sumber terkait:
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html

Senin, 27 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


A.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.    Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.    Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.


3.    Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.    Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C.       KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.    Paten
2.    Merek
3.    Varietas tanaman
4.    Rahasia dagang
5.    Desain industry
6.    Desain tata letak sirkuit terpadu

D.       DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.    UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.    UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.    UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4.    UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
E.       HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

F.       HAK PATEN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1.    proses;
2.    hasil produksi;
3.    penyempurnaan dan pengembangan proses;
4.    penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Dasar Hukum HAK PATEN :
1.    UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.    UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3.    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

G.      HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah – Istilah Merk :
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Dasar Hukum HAK MERK :
1.    UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2.    UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.    UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

H.       DESAIN INDUSTRI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL        
Kasus Hak Cipta :
Software Menduduki Nomor 2 Pembajakan di Indonesia Pembajakan Hak Cipta masih menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam penegakan hukum di Indonesia. Meski ketentuan di dalam undang-undang dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, namun faktanya pembajakan piranti lunak di Indonesia menduduki nomor 2 (dua).
Berdasarkan survei yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAPI) barang palsu yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah pakaian, software dan barang dari kulit. Persentasenya adalah untuk jenis barang pakaian sebesar 30,2%, software 34,1%, barang dari kulit 35%,7%, spare parts 16,8%, lampu 16,4%, elektronik 13,7%,rokok 11,5%, minuman 8,9%, pestisida 7,7%, oli 7%, kosmetika 7% dan farmasi 3,5%.
Ketua Asosiasi Konsultan HaKI, Justisiari Perdana Kusumah menambahkan pihaknya akan terus mendukung upaya Ditjen Penyidikan HaKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait maraknya peredaran produk palsu di pasaran. Soalnya hal itu akan sangat merugikan konsumen. “Kami sangat men-support pelaku bisnis yang menghargai HaKI,” jelasnya.
Perlunya peningkatan kesadaran akan penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) harus dimulai dari lingkup yang paling kecil. Asosiasi Konsultan HaKI sebagai wadah tunggal yang menaungi para konsultan di Indonesia telah berupaya melakukan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya penghargaan HaKI di dalam masyarakat. Karena sesungguhnya, konsumenlah pihak yang paling dirugikan dalam pembajakan ini.

Tanggapan :
Harga software yang hingga saat ini belum bisa terjangkau oleh masyarakat bisa mengakibatkan software bajakan yang beredar di Indonesia sehingga bisa menyebabkan kerugian bagi pembuat software. Untuk mengurangi tingkat pembajakan adalah dengan meningkatkan kesadaran individu atau kelompok masyarakat supaya bisa menghargai karya orang lain. Dengan mengerti segala konsekuensinya maka tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran HKI.

SUMBER :


Rabu, 09 Januari 2013

Studi Kasus Antara masyarakat Perkotaan dan Pedesaan

Studi Kasus Antara masyarakat Perkotaan dan Pedesaan


Misalnya dalam lapangan pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari nafkah atau penghasilan di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dari pada di desa, lain halnya masyarakat kota yang selalu memilih tempat liburan ketika ingin mendinginkan fikiran dan hati karena padatnya kehidupan di kota kebanyakan memilih berliburan di daerah - daerah pedesaan. 

Jadi kesimpulannya, masyarakat perkotaan secara tidak langsung membutuhkan adanya masyarakat pedesaan, begitu pula dengan sebaliknya, masyarakat pedesaan juga membutuhkan keberadaan masyarakat perkotaan, meskipun keduanya memiliki perbedaan ciri-ciri dan aspek-aspek yang terdapat di dalam diri mereka. Keduanya memiliki aspek positif dan aspek negatif yang saling mempengaruhi keduanya dan saling berkesinambungan (berkelanjutan).


Kamis, 28 Juni 2012

POLITIK & KETAHANAN NASIONAL


POLITIK & KETAHANAN NASIONAL


Pengertian
Politik adalah proses pembentukkan  dan pembagain kekuasaan yang ada didalam masyarakat, yakni mengenai pembuatan keputusan pada setiap negara. Politik merupakan hal yang dapat mempengaruhi segala macam bentuk kekuasaan yang ada disuatu negara. Kekuatan yang ada di politik sangat besar. Terkadang  politik mempunyai ancaman yang besar di suatu negara. Politik mempunyai kedudukan yang paling tinggi. Karena politik yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan segalanya. Yang mempunyai bebagai macam aturan, untuk mengatur suatu negara.
Strategi adalah suatu pendekatan secara keseluruhan yang berkeitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengorganisasian Startegi merupakan sebuah cara untuk menghadapi dan menyelesaikan suatu apapun baik itu masalah sekaligus. Dalam hal ini strategi mempunyai peran penting di suatu negara. Negara yang mempunyai strategi yang bagus serta tepat pada sasaran, langsung berpengaruh baik terhadap infrastruktur dan bidang - bidang lainya.
Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Politik Antara Lain :
1. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. Negara merupakan salah satu unsur yang sangat lekat dengan adanya suatu politik, sebagaimana pengaruh politik ini sangat berpengaruh kepada suatu negara. Di mana negara tersebut mampu mengatur keadaan politik dunianya sebagus mungkin, dan dampak positifnya akan berimbas pada masyarakat sekitar. Didalam suatu negara politik dan strategi sangat akrab. Adanya starategi yang tepat dalam menjalankan sebuah politik nasional. Politik yang nantinya akan memberikan kekuasaan yang sangat besar terhadap dunia dan negara itu sendiri.
2. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Kekuasaan sangat identik dengan politik, adanya kekuasaan justrucmenimbulkan sebuah pernyataan serta jawabannya akan diketahui dan dirasakanoleh warganya sendiri, apakah jawaban itu berpengaruh positif atau sebalinya justru berdampak buruh akibat adanya sebuah kekuasaan. Kekuasaan juga merupakan hak semua orang, tak pandang apakah orang itu pejabat atau bukan. Karena maksud dari kekuasaan itu adalah kita mempunyai hak untuk menentukan apapun. Tak ada orang yang berani menentang kekuasaan itu.
3. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.Maksud dari pengambil keputusan disini adalah menentukan segala sesuatu dan berni mengambil segara resiko apapun. Karena pengambilan keputusn didasari dengan pemikiran yang matang, sebab benar tatau tidak secara langsung akan berdampak pada suatu negara. Dalam politik, pengambilan keputusan sangat mempunyai kedudukan yang penting, disini kewajiban seseorang untuk menentukan bagaiman kondisi politiknya dimasa yang akan datang.
4. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Kebijakan umum sering dilakukan oleh petinggi - petinggi negara. Kebijakan umum mempunyai peran yang penting bagi suatu politik. Kebijakan umum terutamanya merupakan sebuah kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan bukan hanya warga negara saja tetapi petinggi - petinggi negara yang membuatnya turut ikut melaksanakan dan tunduk pada kewajiban tersebut.
5. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Tingkat Penentu Kebijakan Dalam Pemerintah

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Tingkat penentu kebijakan puncak, merupakan kebijakan yang paling tinggi dan berlandaskan undang - undang 1945. Sebab undang - undang 1945 merupakan sebuah aturan yang termasuk di dalam kebijakan.
2. Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan yang urutannya kedua setelah tingkat kebijakan puncak. Kebijakan ini mempunyai sebuah aturan untuk mengatasi masalah - masalah besar meliputi kebijakan dalam menghadapi kondisi - kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan kebijakan yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis merupakan sebuah kebijakan untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.Dalam hal menentukan kebijakan maupun sebuah starategi yang ada di dalam politik.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Didalam tingkat penentu kebijakan di daerah, termasuk di dalam kebijakan dareah secara langsung telah di atur oelh gubernur setempat tataupun di daerah tingkat 1 dan daerah tingkat 2, sedangkat pusatnya ada di tangan pememrintah pusat ataupun petinggi - petinggi negara.




REFERENSI :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/politik-dan-strategi-nasional-31/
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://id.wikipedia.org/wiki/Strategi